Pontianak, Kalimantan Barat – 14 Agustus 2025 | Pontianakmetropost.com
Ratusan anggota Komando Inti DPP Laskar Lapangan (KILL) Laskar Pemuda Melayu (LPM) memadati halaman Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak, Kamis siang (14/8). Mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan bagi warga Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya, yang terlibat sengketa tanah dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Alam Nusantara (PT AAN).
Aksi tersebut bertepatan dengan sidang banding yang diajukan PT AAN terkait tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Vonyy, yang diduga dialihkan secara sepihak oleh perusahaan. Massa menuntut agar lahan tersebut dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Gugatan Bermula dari Izin Perkebunan 2009/2010 ketika Vonyy menggugat PT AAN sebagai tergugat pertama, Najeri sebagai tergugat kedua yang menyerahkan tanah kepada perusahaan, serta turut tergugat I Bupati Kubu Raya yang menerbitkan izin lokasi perkebunan pada 2009/2010, dan turut tergugat II Dinas Penanaman Modal Kubu Raya yang memperpanjang izin tersebut.
Kuasa hukum Vonyy, Yandi Lesmana, SH, didampingi Mario, SH, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Mempawah telah mengakui secara sah kepemilikan tanah kliennya.
“Kami menuntut agar hak atas tanah tersebut dikembalikan sebagaimana telah diputuskan di tingkat pertama,” ujar Yandi di sela aksi.
Seruan KILL: Hukum Jangan Tunduk pada Kekuasaan. Koordinator KILL, Afriansyah alias A’af, dalam orasinya menegaskan bahwa hukum harus berpihak kepada rakyat kecil. Pengembalian hak-hak masyarakat adalah mutlak. Hukum seharusnya berdiri di pihak kebenaran, bukan kekuasaan,” tegasnya.
Latar Belakang Konflik
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa bermula saat pemerintah daerah menerbitkan izin perkebunan yang mencakup tanah warga, termasuk SHM atas nama Vonyy. Tanah tersebut kemudian berpindah tangan kepada PT AAN tanpa persetujuan sah pemiliknya.
Sidang banding di Pengadilan Tinggi Pontianak akan menjadi penentu nasib lahan tersebut. Massa aksi berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga putusan inkracht memastikan pengembalian hak kepada warga.
(reni)














