Kapuas Hulu –Pontianakmetropost.com
Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Meski aparat kepolisian bersama pemerintah desa telah melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk pelarangan, aktivitas tambang ilegal ini disebut-sebut masih terus berlangsung secara diam-diam. Sejumlah warga menyebut, ada pengaturan dan perlindungan oleh oknum tertentu yang membuat aktivitas PETI sulit diberantas secara menyeluruh.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, sistem pengelolaan PETI di wilayah Suhaid hingga Jongkong diduga sudah sangat terorganisir. Bahkan, terdapat skema penarikan upeti atau setoran yang dibedakan antara pelaku lokal dan luar daerah. Untuk pelaku dari luar Kecamatan Suhaid, dikenakan biaya “uang pancang” sebesar Rp4 juta, sementara untuk warga lokal sebesar Rp2 juta.
“Sudah ada yang atur, mulai dari penarikan mesin sampai uang pancang. Belum lagi nanti hasil dari minyak dan emas, itu kan ada panitianya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (23/6).
Warga lainnya yang dikenal dengan panggilan Uju Sekawan secara terbuka mengungkapkan bahwa aktivitas PETI tetap berjalan karena adanya pihak-pihak yang diduga melindungi jalannya operasi tambang. Ia menyebut, dalam struktur informal PETI ini, para pelindung justru mendapat prioritas tertentu agar aktivitas tetap berlangsung aman.
“Seharusnya mereka yang melindungi ini mesti diprioritaskan, biar aman-aman aja. Kalau ke atas sana atau Kabupaten, pun ada jatah masing-masing. Ke media juga ada. Dibilang tak percaya, tapi faktanya aktivitas masih juga berjalan sampai sekarang,” ungkap Uju.
Ia mengaku tidak setuju dengan aktivitas PETI yang berlangsung di desanya. Meski begitu, menurutnya sulit memberantas kegiatan tersebut karena sudah melibatkan berbagai pihak.
“Saya pribadi sudah paling jujur, mungkin ada juga warga lain yang tidak setuju. Tapi tetap saja susah dihentikan. Mereka sudah punya panitia khusus yang ngatur semuanya,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh Uju Abay, salah seorang warga Jongkong lainnya. Menurutnya, ada sistem pembayaran yang diberlakukan kepada setiap pemilik mesin sedot emas. “Dari mesin lain itu mereka narik 100 ribu, sedangkan sidak (pengawas) narik 150 ribu,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan pengawasan aparat dan pemerintah desa yang dinilainya kurang efektif. “Cuma saya heran, semacam nanyalah Bang, kerja lapangan mereka ini jangan ikut-ikut saja. Harusnya ditanya juga, berapa unit sebenarnya yang kerja di lapangan,” ucapnya heran.
Polsek Jongkong Tindak Lanjut Lewat Sosialisasi dan Pemasangan Banner
Sementara itu, dalam upaya menekan aktivitas PETI di wilayahnya, Polsek Jongkong bersama Koramil dan Pemerintah Desa Ujung Said menggelar kegiatan sosialisasi dan pemasangan banner larangan PETI pada Senin (23/6/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jongkong, Iptu Engki Hariani, dan turut dihadiri sekitar 70 warga. Rombongan berangkat dari Polsek Jongkong menggunakan speed kayu bermesin 15 PK selama 45 menit ke kantor desa. Setelah itu, dilanjutkan dengan perjalanan selama lebih dari satu jam menggunakan speed boat menuju lokasi PETI di Dusun Said Permai.
Kapolsek Jongkong dalam keterangannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Kita berikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai bahaya dan sanksi hukum atas praktik PETI. Ini juga bagian dari upaya preventif agar masyarakat tidak terlibat lebih jauh,” tegasnya.
Kepala Desa Ujung Said, Dian Permana Putra, dalam kesempatan itu juga mengimbau warganya untuk menghentikan aktivitas PETI. Ia menyebut sudah ada cukup banyak pemberitaan mengenai aktivitas tambang ilegal di wilayahnya dan berharap itu menjadi bahan evaluasi bersama.
“Kita minta warga berhenti. Kami tidak ingin desa ini tercemar atau menjadi sorotan buruk. Apalagi dampaknya terhadap lingkungan sangat besar,” ujar Dian.
Banner bertuliskan STOP PETI dipasang di beberapa titik strategis seperti kantor desa dan lokasi PETI di Dusun Said Permai. Namun menurut warga, kegiatan sosialisasi ini belum sepenuhnya efektif dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal.
“Biasanya setelah ada sosialisasi atau pemberitaan, mereka berhenti sebentar saja, mungkin seminggu. Habis itu kerja lagi. Sepertinya cuma untuk redam berita saja,” kata salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebut namanya.
Penanganan Masih Parsial
Hingga kini, berbagai kalangan menilai bahwa penanganan PETI di Kapuas Hulu, khususnya di Kecamatan Jongkong, masih berjalan setengah hati. Kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum dinilai belum menyentuh akar persoalan, terutama keterlibatan oknum-oknum yang diduga turut mengambil keuntungan.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas dan menyeluruh dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI akan semakin parah dan sulit dipulihkan.(reni)













