Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hutan Dihancurkan, Solar Subsidi Dikorup: Siapa Bekingi Tambang Ilegal di Sandai Ketapang?”

Redaksi Rabu 18 Juni 2025

Redaksi by Redaksi
18 Juni 2025
in Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Breaking News, Daerah, Nasional
0
Img 20250618 wa0758 (1)
23
SHARES
23
VIEWS
ADVERTISEMENT

Img 20250618 wa0759 (1)Ketapang, Kalimantan Barat — 18 Juni 2025 Pontianakmetropost.com

Puluhan unit mesin tambang emas ilegal (PETI) kembali menghancurkan kawasan hutan primer yang subur di wilayah pedalaman Sayan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Temuan investigasi media pada 16 Juni 2025 menunjukkan aktivitas pertambangan tanpa izin ini berlangsung massif, brutal, dan terang-terangan.

Tim investigasi menempuh perjalanan darat selama 4 hingga 5 jam melewati jalan rusak parah sebelum tiba di lokasi. Hasil pantauan mencatat puluhan hingga mendekati ratusan unit mesin tambang (dompeng) beroperasi aktif di tengah kawasan hutan, membongkar lapisan tanah dan merusak vegetasi hutan tropis yang masih alami.

ADVERTISEMENT

Img 20250618 wa0758 (2)Seorang narasumber warga setempat berinisial TI mengungkap kepada tim media bahwa aktivitas PETI di lokasi tersebut dikendalikan oleh sejumlah tokoh lokal yang disebut sebagai “cukong tambang”, antara lain: NO, BR, UK, AI, dan Mas NK. Seorang pekerja tambang berinisial D membenarkan hal ini, menyebut nama-nama tersebut sebagai pengelola, koordinator, sekaligus pemodal utama operasi tambang ilegal di wilayah itu.

Temuan lapangan juga memperlihatkan indikasi kuat penggunaan BBM subsidi jenis Bio Solar untuk mengoperasikan mesin-mesin tambang ilegal. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, sektor pertanian, dan perikanan bukan aktivitas ilegal atau industri pertambangan tanpa izin.

Lebih jauh, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena keuntungan dari tambang ilegal kerap disamarkan melalui pembelian aset atau transfer keuangan yang sulit dilacak.

Dikutif dari Pandangan Pakar Hukum Lingkungan dan Tindak Pidana, Dr. Yulianto Winarno, SH., M.Hum, pakar hukum lingkungan dan pidana dari Universitas Indonesia, menegaskan:

Img 20250618 wa0760Apa yang terjadi di Sandai merupakan bentuk pelanggaran berlapis: pelanggaran atas UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta potensi pelanggaran terhadap UU Pencucian Uang dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semua pihak yang terlibat cukong, pelaksana lapangan, maupun pembiaran oleh oknum aparat—harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas.”

Landasan Hukum yang Dilanggar:

  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 98 dan 99: Setiap perusakan lingkungan secara sengaja diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

  1. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang:

Pasal 3-5: Setiap orang yang menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana dapat dikenai pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

  1. UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan Perpres No. 191 Tahun 2014:

Pasal 55 dan 56: Penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas ilegal dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Hingga berita ini disusun (18 Juni 2025), konfirmasi kepada aparat penegak hukum di Polsek Sandai belum dapat dilakukan. Kanit Reskrim diketahui telah pindah tugas, sementara Kapolsek dan Kanit Reskrim yang baru belum berhasil dihubungi.

Media nasional menyerukan agar Polda Kalbar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Minerba, serta BPH Migas segera turun tangan melakukan penyidikan, penindakan hukum, dan penyitaan alat serta aset cukong-cukong tambang ilegal tersebut.

Redaksi media juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi dari pihak manapun yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: TI, warga Kecamatan Sandai
D, mantan pekerja tambang, Investigasi lapangan tim media (16 Juni 2025) Kutipan pakar: Dr. Yulianto Winarno, SH., M.Hum (UI)

Views: 201
Tags: Sandai KetapangTambang Ilegal
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Berikan Penguatan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dalam Upaya Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Next Post

*Dendam Berujung Maut: Bocah 1 Tahun Dibunuh Tetangga, Jenazah Dibuang di Depan Masjid !!*

Redaksi

Redaksi

Next Post
Img 20250619 064308

*Dendam Berujung Maut: Bocah 1 Tahun Dibunuh Tetangga, Jenazah Dibuang di Depan Masjid !!*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Pengawasan Orang Asing Diperkuat, Imigrasi Pontianak Dukung Transformasi Kota sebagai Destinasi Eco Sport Tourism*

23 April 2026

*BPJN Kalimantan Barat Bangun Jalan Rp33 Miliar di Sintang, Akses dan Harapan Terbuka*

22 April 2026

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Pengawasan Orang Asing Diperkuat, Imigrasi Pontianak Dukung Transformasi Kota sebagai Destinasi Eco Sport Tourism*

23 April 2026

*BPJN Kalimantan Barat Bangun Jalan Rp33 Miliar di Sintang, Akses dan Harapan Terbuka*

22 April 2026

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar