
Melawi, Kalimantan Barat, Pontianak Metro Post
Pihak Polda Kalimantan Barat diminta segera turun tangan untuk menindak tegas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang baru-baru ini terjadi di Kecamatan Ella Hilir.
Dugaan penyalahgunaan ini mencuat setelah terungkap adanya penyaluran 8.000 liter BBM dari mobil tangki berlabel merah putih ke sebuah kapal motor di pantai kecamatan tersebut.
Menurut keterangan dari pengurus penyaluran, BBM tersebut diduga akan disalurkan ke Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Kecamatan Serawai melalui jalur air karena kondisi jalan yang sulit.
Namun, pantauan di lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran, sebab dalam dokumen resmi (Delivery Order/DO) dari Depot Sintang, tujuan yang tertera adalah APMS Serawai, bukan pantai untuk dipindahkan ke kapal motor.
“Ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran, karena seharusnya DO hanya menerangkan satu tujuan, namun di lapangan terjadi pemindahan ke kapal motor, yang berarti ada dua DO yang seharusnya diterbitkan oleh Pertamina Depot Sintang,” ungkap salah satu sumber di lapangan.
Sebanyak 8.000 liter BBM yang diangkut menggunakan kapal motor air menimbulkan pertanyaan terkait apakah jumlah yang akan sampai di APMS Serawai akan tetap sama, atau justru terjadi pengurangan yang bisa menjadi indikasi penyalahgunaan. Kuat dugaan BBM tersebut berpotensi dijual ke pertambangan emas ilegal (PETI) di wilayah tersebut.
“Belum pernah ada sejarah tangki dipindahkan ke kapal motor untuk dibawa ke SPBU di daerah yang sulit dijangkau. Biasanya, jika sudah dipindahkan ke kapal motor, itu berarti minyak akan dijual ke tambang emas PETI ,” tambah sumber tersebut.
Terkait temuan ini, pihak media berencana melakukan konfirmasi dengan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar dan Pertamina Region Pontianak guna memastikan tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Sanksi Penyalahgunaan BBM ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pelaku penyalahgunaan BBM dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
(Tim Liputan)












