Polisi Polresta Pontianak Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Penganiayan di Tempat Hiburan Malam yang Berujung Meninggal Dunia
Pontianak, 27 Februari 2024
Pontianak Metro Post – Kepolisian Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang pengunjung di salah satu tempat hiburan malam (THM) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah BG (39 tahun) dan M (46 tahun).
“Kedua tersangka pelaku penganiayaan diamankan setelah mereka menyerahkan diri ke kantor Polresta Pontianak,” ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi SIK, MH, yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, SH, S.I.K. serta Kasi Humas, dalam keterangan persnya, Senin sore (26/02/2024).

Adhe menjelaskan kejadian penganiayaan berlangsung pada Minggu dinihari (25/02/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. “Polisi mendapatkan laporan telah terjadi tindak pidana penganiayaan di salah satu THM (diskotik, red) berinisial I,” ungkapnya.
Korban penganiayaan berakibat meninggal dunia, tambah Adhe, dan sudah dimakamkan oleh pihak keluarganya.
Adhe menjelaskan hasil penyelidikan polisi, awal kejadian akibat percekcokan antara korban F dengan pelaku di dalam ruangan besar diskotik (lounge). “Percekcokan terjadi akibat bersenggolan,” ungkap Adhe.
Kemudian percekcokan berlanjut hingga ke lokasi parkiran diskotik I hingga terjadi penganiayaan dan menyebabkan F meninggal dunia di RSU Yarsi Pontianak.
Menjawab pertanyaan wartawan, Adhe mengatakan dari hasil pemeriksaan, tidak ada unsur dendam atas kejadian ini. “Mereka bersenggolan dan sama-sama mabuk dan menggunakan narkoba, akhirnya cekcok dan berkelahi di tempat parkiran,” ungkap Kapolres.
“Awalnya saat bertengkar didalam ruangan diskotik sudah dilerai oleh kawan-kawan mereka. Namun berlanjut hingga keluar ke tempat parkiran kendaraan bermotor,” jelas Adhe.
Akhirnya terjadilah perkelahian yang menyebabkan korban F meninggal. “Pelaku menggunakan senjata tajam berupa pisau sebagai barang bukti (BB). Korban setelah meninggal di RSU Yarsi, kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum,” papar Adhe.
Di tubuh korban tampak sejumlah luka akibat benda tajam. “Dibagian perut juga ada luka dan bagian tubuh lainnya,” ungkap Adhe.
Adhe menambahkan usai kejadian, THM tersebut langsung dipasang garis polisi oleh petugas. “Dan kami merekomendasikan kepada Pemkot Pontianak agar THM tersebut ditutup,” pungkas Adhe. (Naldy)
Keywords/Tag:
penganiayaan, Polresta Pontianak, tersangka, THM, korban meninggal, senjata tajam, kecelakaan, penyelidikan polisi, pengunjung, kejadian malam, Kapolresta Pontianak, perkelahian, pemakaman, Kriminalitas, Penegakan Hukum, Hiburan Malam, Pontianak, Kecelakaan, Kesehatan Mental













