Sintang – Kamis, 18/01/2024
PONTIANAK METRO POST – Kasus dugaan korupsi pengadaan jembatan timbang di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang melibatkan mantan Bupati Sintang, Achmad Arief, belum juga disidangkan. Padahal, kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sejak Januari 2023.
Achmad Arief diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati Sintang periode 2013-2018 dalam pengadaan jembatan timbang senilai Rp 9,9 miliar. Ia diduga mengatur agar proyek tersebut diberikan kepada PT Sinar Jaya, yang merupakan perusahaan milik kerabatnya.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 3,9 miliar, yang merupakan selisih antara nilai kontrak dengan nilai pasar. Achmad Arief dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Agus Salim, mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pontianak sejak Februari 2023. Namun, hingga kini belum ada jadwal sidang yang ditetapkan oleh pengadilan.
“Kami sudah menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan. Kami juga sudah menyiapkan jaksa penuntut umum. Kami hanya menunggu jadwal sidang dari pengadilan,” kata Agus.
Agus mengaku tidak tahu alasan pengadilan belum menetapkan jadwal sidang. Ia berharap, pengadilan segera memproses kasus ini agar tidak menimbulkan kekecewaan masyarakat.
“Kami berharap, pengadilan segera menetapkan jadwal sidang. Kami juga berharap, pengadilan memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan fakta persidangan. Kami tidak ingin ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun,” ujar Agus.
Sementara itu, kuasa hukum Achmad Arief, Andi Pratama, mengatakan, kliennya siap menghadapi persidangan. Ia membantah adanya dugaan korupsi dalam pengadaan jembatan timbang.
“Klien kami tidak bersalah. Ia tidak menyalahgunakan wewenangnya. Ia hanya menjalankan tugasnya sebagai bupati. Ia tidak ada hubungan dengan PT Sinar Jaya. Ia juga tidak mendapat keuntungan dari proyek tersebut,” kata Andi.
Andi mengatakan, kliennya juga siap mengembalikan kerugian negara jika memang terbukti bersalah. Ia mengatakan, kliennya tidak ingin menunda-nunda persidangan.
“Klien kami siap mengembalikan kerugian negara jika memang terbukti bersalah. Tapi, kami yakin klien kami tidak bersalah. Kami juga siap menghadapi persidangan. Kami tidak tahu mengapa pengadilan belum menetapkan jadwal sidang. Kami berharap, pengadilan segera memproses kasus ini,” tutur Andi.
[Kata Kunci] Korupsi, jembatan timbang, Sintang, Achmad Arief, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pengadilan, korupsi, jembatan, Sintang, Arief, kejaksaan, pengadilan.
[Keterangan] Kasus korupsi jembatan timbang di Sintang yang melibatkan mantan bupati belum disidangkan setelah setahun.
Sudah Setahun, Kasus Korupsi Jembatan Timbang Belum Disidang
(Naldy)













