
Sambas, 2 Februari 2024
Pontianak Metro Post – Reserse Narkoba Polres Sambas sukses mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis Shabu seberat 56,18 gram. Kepala Satuan Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Pemangkat.
Tim melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penggeledahan di rumah tersangka RL di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 18 plastik klip transparan yang diduga berisi kristal putih narkotika jenis Shabu, serta barang bukti lainnya seperti kaleng, sendok pipet, timbangan digital, uang tunai Rp. 200.000,-, dan handphone.

Tersangka RL beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses lebih lanjut. Polres Sambas juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika guna menjaga keamanan bersama.
Tersangka RL akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Naldy)
Keyword: Penyelundupan Sabu, Satresnarkoba Polres Sambas, Pengungkapan Narkotika, Tersangka RL, Kecamatan Pemangkat
Kutipan:
“Didalam kaleng tersebut terdapat 18 (delapan belas) plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, S.H.













