PONTIANAK – Pontianak Metro Post
Pimpinan perguruan tinggi Universitas Tanjungpura (Untan) akhirnya mencabut sanksi terhadap enam mahasiswa setelah dilakukan peninjauan ulang dan konsultasi terkait mekanisme keberatan atas keputusan yang sebelumnya telah diterbitkan.
Pelaksana Harian (Plh) Rektor, Prof. Syarif Hasyim, Senin (14/9) di ruang kerjanya menjelaskan bahwa permintaan mahasiswa untuk meninjau ulang keputusan tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, keberatan terhadap keputusan yang telah diterbitkan pada prinsipnya memiliki mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan menteri, termasuk melalui ketentuan Pasal 78. Atas dasar itu, pihak rektorat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) untuk mendapatkan arahan terkait langkah yang harus ditempuh.
“Awalnya mereka meminta tinjau ulang. Tinjau ulang itu sudah kami komunikasikan mekanismenya. Pak Rektor langsung berkoordinasi dan berkonsultasi ke Irjen,” jelas Prof. Syarif Hasyim.
Hasil konsultasi tersebut kemudian menjadi dasar untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi kembali terhadap sanksi yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor.
“Dari hasil konsultasi diberikan gambaran bahwa sanksi yang sudah diterbitkan melalui SK Rektor perlu diklarifikasi dan diverifikasi kembali. Setelah dikaji ulang, hasilnya sanksi tersebut dicabut,” ujarnya.
Dia menegaskan, pencabutan sanksi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan permintaan untuk membatalkan keputusan sebelumnya.
“Jadi bukan lagi menggunakan aplikasi, tetapi Pak Rektor langsung berkoordinasi dan hasil konsultasi itulah yang menjadi dasar pencabutan,” katanya.
Terkait enam mahasiswa yang sebelumnya dikenai sanksi, Prof. Syarif mengatakan proses administrasi pencabutan telah dilakukan, termasuk penyusunan SK pencabutan.
Hak Mahasiswa Dipulihkan
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Achmadi, M.Si, menegaskan bahwa dengan dicabutnya sanksi terhadap enam mahasiswa tersebut, maka hak-hak mereka sebagai mahasiswa kembali dipulihkan.
“Dengan dicabutnya sanksi yang enam orang tadi, maka dengan sendirinya hak-hak dan kegiatan mahasiswa itu dipulihkan,” ujar Dr. Achmadi.
Dengan pencabutan sanksi tersebut, keenam mahasiswa dapat kembali mengikuti kegiatan kemahasiswaan maupun proses perkuliahan seperti biasa.
“Mahasiswa tetap dapat melakukan kegiatan dan perkuliahan seperti biasanya,” tegasnya.
Pihak rektorat berharap keputusan tersebut dapat menjadi penyelesaian atas persoalan yang sebelumnya terjadi sekaligus memberikan kepastian bagi mahasiswa untuk kembali menjalankan aktivitas akademik dan kemahasiswaan.(zir).














