KUBU RAYA – Kasus kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi di Kalimantan Barat. Tiga orang wartawan resmi melaporkan seorang pengusaha penyulingan arak beserta sekelompok orang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Barat, Rabu (20/5/2026).
Ketiga jurnalis tersebut mengaku menjadi korban persekusi, intimidasi, hingga tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Salah satu korban berinisial DN mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah dilayangkan dan berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas.
“Ya, benar. Kami bertiga sudah melaporkan para pelaku ke Polda Kalbar. Saya sangat berharap laporan ini segera diproses dan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar DN saat ditemui awak media.
DN menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat mereka melakukan investigasi terkait dugaan aktivitas pembuatan minuman keras jenis arak di wilayah tersebut. Namun, setibanya di lokasi untuk melakukan konfirmasi, mereka justru mendapatkan perlakuan kasar dan dipaksa menjalani proses hukum adat.

“Kami datang hanya untuk mengecek informasi dan melakukan konfirmasi. Tapi kami malah dipersekusi, dikeroyok, diintimidasi, bahkan dipaksa membuat video pernyataan seolah-olah kami bersalah, padahal tidak melakukan apa yang dituduhkan,” ungkap DN.
Selain intimidasi verbal, para korban mengaku diperas dengan dalih denda adat sebesar Rp5 juta. Di bawah ancaman penyitaan kendaraan dan telepon genggam, DN terpaksa mencari pinjaman uang demi keselamatan nyawa mereka. Tak hanya itu, kekerasan fisik pun dialami oleh korban.
“Kami diperlakukan seperti penjahat. Padahal kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari informasi,” tegas DN yang mengaku sempat dipukul di bagian wajah.
Korban lainnya, HS, menambahkan bahwa situasi berubah mencekam ketika sekitar 20 orang mendatangi mereka secara bersamaan saat berada di rumah Ketua RT setempat. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun pengelola usaha penyulingan arak tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang dilaporkan. (Renaldy)













