Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Daerah

Terkait Vonis Bebas Kasus Sumpah Palsu yang Dituntut JPU 1 Bulan dari Ancaman 7 Tahun, Kasusnya Masuk Babak Baru : JPU Ajukan Kasasi , Edi : Kami Akan Kawal

Redaksi by Redaksi
31 Oktober 2023
in Daerah, Nasional
0
36
SHARES
36
VIEWS
ADVERTISEMENT

 

Pontianak, Pontianak Metro Post

Kasus sumpah palsu dengan vonis bebas terdakwa Yuliarti R, AMKK alias Yuli binti H Bustami, yang kemudian menjadi sorotan masyarakat karena ancaman KUHP 7 Tahun, JPU menuntut hanya 1 bulan, bakal memasuki babak baru.

ADVERTISEMENT

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak Wiwik Anggraini, SH mengajukan kasasi langsung atas vonis bebas terdakwa .

Pengajuan kasasi oleh JPU ini tentunya patut diapresiasi, sebab langkah ini akan memberi rasa keadilan semua pihak.

“Iya benar kami sudah melakukan kasasi langsung”, ungkap Wiwik Anggraini, SH ketika ditanya sejumlah awak media, Senin (30/10/2023)

Pihak saksi korban Nordin mengharpkan agar terdakwa pada tingkat kasasi nanti dikenakan hukuman bersalah.

Sementara itu Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Edi Ashari, SH dan sebagai pengamat dalam kasus ini diminta komentarnya menjawab awak media mengatakan JPU memang punya kewenangan untuk mengajukan banding atau kasasi dalam hal ini. “Kita patut apresiasi langkah JPU melakukan kasasi ini” , ujar Edi.

Dia minta hukum benar benar ditegakkan. “Jangan sampai hukum dipermainkan. Masyarakat sekarang sudah cerdas bila ada permainan oknum akan cepat terungkap”, bebernya.

Bila ada permainan hukum, maka akan merugikan saksi korban. ” Dalam kasus ini jelas korban di rugikan. Bayangkan saja dalam KUHP ancaman 7 Tahun, kok JPU menuntut hanya 1 bulan saja. Ada apa dengan JPU nya ???, akhirnya divonis bebas “, pungkas Edi yang dikenal vokal ini.

Edi menegaskan pihaknya akan mengawal terus kasus ini sampai keadilan didapat oleh saksi korban dalam hal ini pelapor Nordin. ” Kami dari LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat akan mengawal kasus ini”, ungkapnya.

Seperti diberitakan sejumlah media online beberapa waktu lalu disebutkan Yuliarti R, AMKK alias Yuli binti H Bustami terdakwa kasus memberikan keterangan palsu dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, pada sidang putusan Senin (23/10/2023). Oleh hakim dinyatakan Yuliarti tidak bersalah

Putusan ini membuat pihak Nurdin selaku pelapor / korban merasa tidak puas. Dia melihat ada kejangggalan dalam proses hukumnya di persidangan PN Pontianak.

Sebab ancaman hukuman pada pasal yang dikenakan sebagaimana tertuang dalam KUHP dengan tuntutan JPU jauh sekali.

Bahkan kasus ini mendapat sorotan tajam dari
Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Edi Ashari, SH.

Edi mempertanyakan kasus memberikan keterangan palsu dengan nomor perkara 412/Pid.B/2023/PN Ptk tersebut terkesan menggunakan pasal karet.

HERAN:
Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Edi Ashari, SH dan sebagai pengamat hukum dimintai komentarnya oleh awak media usai persidangan mengungkapkan rasa herannya mengapa JPU menuntut terdakwa begitu ringan hanya 1 bulan penjara saja.

” Padahal terdakwa Yul dalam tuntutan disebutkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi keterangan palsu dengan saksi diatas sumpah “, ketusnya.

” Sanksi Pidananya jelas pada Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun”, ungkap Edi.

Edi Ashari mengatakan dengan tuntutan JPU hanya 1 bulan saja, ini jelas melanggar UU dan peraturan hukum yang berlaku. “Ada pasal karet yang di gunakan JPU ?”, balik Edi bertanya.

” Tidak ada rasa keadilan bagi masyarakat karena penerapan hukum oleh JPU tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku” , ketusnya.

“Disini saya menilai ada kejanggalan dengan penerapan hukumnya. Dalam aturan UU 7 tahun ancamannya, mengapa JPU menuntut hanya 1 bulan penjara saja. Ada apa ini ?”, pungkas Edi.

” Ini jelas menyimpang dari UU dan peraturan yang berlaku . “Sesuai UU kalau ancaman 7 tahun penjara, mengapa tuntutannya hanya 1 bulan, jauh sekali jaraknya. ini kan aneh. Hukum terkesan dipermainkan”, jelasnya.

” Kalau korban merasa tidak puas bisa melaporkan kejanggalan hukum ini ke pengawasan jaksa. Kita minta penanganan kasus ini harus sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku”, pungkasnya.

“Ada rasa ketidakadilan terhadap korban atau pelapor harus pertanyakan mengapa oleh JPU dikenakan tuntutan 1 bulan saja, padahal dalam UU KUHP ancamannya 7 tahun penjara. Rendah benar tuntutannya”, jelasnya.

Menurut Edi, kalau ini d biarkan, akan menjadi preseden buruk bagi kejaksaan sendiri. Karena hak korban merasa dirampas keadilan hukumnya”, tegas Edi.

“Ini pasal karet yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa, artinya pasal yang diterapkan tidak sesuai dengan Undang Undang atau peraturan yang berlaku”, ungkapnya.

Edi mengatakan pihak pelapor/saksi korban sebaiknya melaporkan ke pengawasan kejaksaan. ” Biar oknum jaksa yang nakal dipanggil dan disidangkan, bila terbukti bermain main dengan hukum peradilan akan dikenakan sanksi”, jelasnya

Sidang kasus memberikan keterangan palsu dengan Nomor perkara 412/Pid.B/2023/PN Ptk dengan Penuntut Umum Wiwik Anggraini, SH .

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim
Moch Ichwanudin SH MH , dengan hakim anggota masing masing Moch Nur Azizi Eay dan
Retno Lastiani SH MH, dengan Panitera Sy Riva Kurnia T, SH dan terdakwa Yul.

Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya: Riza Karyansyah,S.H., Uspalino, S.H., Edward Tambunan, S.H., M.H. dan Sy. Alwi S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak Wiwik Anggraini, SH ketika diminta tanggapannya atas tuntutan 1 bulan penjara menurutnya karena terdakwa sudah uzur dan sakit sakitan.

Ketika ditanya apakah tidak banding, Wiwik menjawab akan pikir pikir.

Dan ketika ditanya apakah dirinya siap bila dilaporkan ke Jamwas maupun komisi kejaksaan , Wiwik menyatakan siap diperiksa atas kerjanya dalam kasus ini. “Iya saya siap”, ujarnya singkat.

LAPORKAN:
Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Edi Ashari, SH lebih lanjut menegaskan akan melaporkan jaksa Wiwik Anggraini, SH Jamwas maupun Komisi Kejaksaan yang diduga “bermain” dalam kasus ini.

Dia menimpali ” bagaimana dia mau banding , tutntutannya saja dibuatnya rendah 1 bulan. Padahal ancamannya pidana dalam kasus ini sesuai bunyi KUHP mamsimal 7 tahun penjara.. Ini kok dituntut 1 bulan saja, ada apa ?”, ketusnya

“Dan JPU tidak bisa menuntut seorang terdakwa hanya berdarkan kasihan atau sudah uzur. Bagaimana hukum kita kalau begitu” , herannya.(renaldi)

 

Views: 388
Tags: sumpah palsu
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

PT. Bumiraya Ritel Indonesia Beri Klarifikasi Terkait Statmen Tenan Sewa Lapak GAIA Kasuwan: “Kami Juga Dirugikan Sama Dengan Tenan”

Next Post

Bank Kalbar Kembangkan Bisnis Dengan Tanda Tangani PKS Dan MOU Unit Usaha Syariah

Redaksi

Redaksi

Next Post

Bank Kalbar Kembangkan Bisnis Dengan Tanda Tangani PKS Dan MOU Unit Usaha Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar