Pontianak, 20 Desember 2024 – Pontianak Metro Post
Tatang Suryadi, seorang Advokat di Pontianak, menilai pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, tentang Organisasi Advokat di luar Peradi sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) sangat sembrono dan menyesatkan.
Menurut Tatang, pernyataan Yusril tidak berdasarkan hukum dan mendiskreditkan Organisasi Advokat lainnya.
Tatang menjelaskan bahwa Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur bahwa semua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dapat berbentuk Badan Hukum atau tidak berbadan hukum. Ormas yang berbadan hukum dapat berbentuk Perkumpulan atau Yayasan.
“Jadi, Organisasi Advokat di luar Peradi juga merupakan Perkumpulan yang sah dan diakui secara hukum,” tegas Tatang.
Tatang berharap Yusril menyampaikan permohonan maaf dan menarik pernyataannya untuk menghindari kegaduhan. “Sebagai Pejabat Negara, Yusril harus mengayomi seluruh elemen masyarakat, bukan hanya berpihak kepada salah satu Organisasi,” pungkasnya.(buyung)














