Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Daerah

Surat Edaran Pj.Gubernur Kalbar Diprotes Pelaku Usaha Ternak Babi, Minta Dicabut Segera

Redaksi by Redaksi
13 Desember 2023
in Daerah, Nasional
0
174
SHARES
174
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pontianak, Pontianak Metro Post

Surat Edaran (SE) Pj. Gubernur Kalbar No.500.7/5810/Disbunak.D/2023 tentang penghentian sementara pemasokan babi potong antar provinsi melalui mode angkutan darat (Kalimantan Tengah – Kalimantan Barat) dalam rangka pengendalian penyakit African Swine Fever (ASF) mendapat protes keras dari para pelaku usaha / bisnis ternak babi.

Sebab dengan keluarnya SK tersebut hewan Babi dari bali yang biasa dimasukan lewat jalur darat menjadi terhenti, sementara lewat jalur laut tetap jalan terus. Para pelaku usaha minta keadilan.

Para pelaku bisnis juga mengadukan hal ini ke Dewan Adat Dayak Provinsi Kalbar yang diketuai Drs Cornelius Kimha, M.Si dengan Sekretarisnya Agustinus Clarus,M.Si. Kedatangan mereka para pelaku usaha / bisnis diterima langsung oleh sekretaris DAD Prov Kalbar Agustinus Clarus, M.Si diruang rapat DAD Jalan Sutoyo Pontianak

Kepada awak media Sekretaris DAD Prov Kalbar Agustinus Clarus, M.Si menyatakan siap memediasikan keluhan para pelaku usaha/bisnis untuk pertemuan selanjutnya dengan Pj Gubernur Kalbar.

Agustinus mengakui kebutuhan daging babi untuk keperluan natal dan tahun baru bagi warga non muslim cukup tinggi di Kalbar umumnya dan Pontianak khususnya. “Para pedagang babi mengeluh stock ternak babi untuk persiapan hari besar tersebut masih kosong. Tidak ada alasan pemprov untuk menghentikan pasokan ternak babi ke Kalbar, sebab mereka para pelaku usaha/pebisnis saat membawa ternak ke Kalbar lewat jalur darat telah dilengkapi dengan dokumen terutama hasil pemeriksaan kesehatan ternak babi dari Bali tersebut. Mereka melewati 5 post kesehatan hingga sampai ke Kalbar” , ungkapnya.

Pada pertemuan dengan pengurus DAD Prov Kalbar , Rabu (13/12/2023) , pelaku usaha/bisnis menyampaikan keberatannya atas pemberlakuan SE tersebut dan minta agar SE Pj. Gubernur Kalbar segera dicabut dengan pertimbangan:

1. Berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya, di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Lalu Lintas HPM dapat dilakukan antar wilayah atau kawasan dalam satu pulau, kelompok pulau, dan antar pulau apabila telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan melalui segala jenis alat angkut baik jalur darat, laut dan udara.

Sehingga Surat Edaran Gubernur yang menginstruksikan penghentian pemasukan babi potong melalui mode angkutan darat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian tersebut. Sesuai dengan ketentuan pasal 145 ayat (2) UU Nomor 32/2004 dinyatakan bahwa Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan.

2. Menimbang bahwa dengan pemberlakuan Surat Edaran Gubernur tersebut, akan memunculkan monopoli pasar pada lingkungan pedagang babi potong dimana hanya pengusaha besar yang memiliki kemampuan modal tinggi yang dapat secara bebas melakukan pemasukan babi potong ke wilayah Provinsi Kalimantan Barat melalui mode angkutan laut.

3. Surat Edara tersebut tidak memihak kepada pengusaha kecil dan UMKM yang mana semestinya pemerintah selaku penganyom UMKM harus menjadi garda terdepan dalam memajukan UMKM.

4. Surat Edaran tersebut dibuat tanpa kajian yang jelas dan tidak melihat kepentingan masyarakat luas yang terdampak oleh adanya Surat Edaran tersebut. Banyak pengusaha yang dirugikan atas diterbitkannya Surat Edaran tersebut.

5. Semenjak adanya pengiriman babi potong melalui jalur darat, harga daging babi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat mengalami penurunan hingga mencapai 20%, kondisi ini tentu sangat menguntungkan masyarakat yang mana membutuhkan daging babi baik untuk konsumsi harian maupun sarana upacara adat di wilayah Kalimantan barat.

Apabila jalur darat ini ditutup tentu pasokan babi potong hanya bergatung pada pengirim dengan jalur laut, sehingga dikhawatirkan harga daging babi akan melonjak tinggi.

” Untuk itu saya selaku masyarakat Kalimantan Barat sebagai pelaku usaha dan pelaku bisnis menyatakan keberatan atas penerbitan Surat Edaran Gubernur yang menghentikan sepihak pemasukan babi potong melalui jalur darat.

” Saya mohon kepada Bapak PJ. Gubernur Kalimantan Barat untuk segera mencabut Surat Edaran tersebutb”, ungkap para pelaku usaha/bisnis.

Sementara itu Lucas, seorang pengusaha dari Bali, menyampaikan keberatannya terhadap keputusan gubernur. Dia menyoroti pentingnya sosialisasi kepada pelaku usaha sebelum pengambilan keputusan.

Lucas juga menekankan bahwa jalur darat memiliki manfaat strategis dalam mengurangi inflasi dan mencegah penularan penyakit. Pendapatnya menekankan bahwa kebijakan seharusnya mempertimbangkan peraturan Nasional, seperti Permentan nomor 17 tahun 2003, bukan hanya mengikuti surat edaran gubernur.

Ibu Ria, direktur CV ASA (Antoya Sari Alam) perusahaan pengiriman ternak terbesar di Bali, mengungkapkan kerugian yang dialami perusahaannya akibat surat edaran tersebut.

Meskipun CV ASA sudah memiliki izin resmi dan rekomendasi penerimaan, keputusan gubernur menghambat pengiriman ternak babi.

Ibu Ria mengajukan permohonan agar surat edaran segera dicabut dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat Kalimantan Barat selama perayaan Natal dan tahun baru.

Selain itu Alfon GTC, pengusaha lokal di Bali, berharap agar kebijakan gubernur tidak memihak. Dia mendesak agar pelaku usaha lokal diberi kesempatan berusaha, dengan mencabut surat edaran tersebut. Alfon menegaskan perlunya keadilan agar pengusaha lokal dapat terus beraktivitas melalui jalur darat sesuai dengan kemampuan dan modal yang dimiliki.

Edi Mustari, pengusaha daging, menyampaikan harapannya agar Gubernur Kalimantan Barat tidak menggunakan alasan untuk menutup jalur darat.

Edi menyoroti kurangnya keterlibatan pelaku usaha lokal dalam penerbitan surat edaran tersebut. Dia meminta Gubernur memberikan ruang dan keadilan kepada pengusaha lokal dengan mencabut surat edaran tersebut.(renaldi)

ADVERTISEMENT
Views: 1,138
Tags: surat edaran
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

IPM Kota Pontianak Tahun 2023 Terrtinggi di Provinsi Kalbar

Next Post

Dua Pelaku Mengedarkan Proposal Mencatut Nama LPM Diserahkan ke Polisi, Panglima LPM Ismaila: LPM Tidak Pernah Minta Sumbangan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Dua Pelaku Mengedarkan Proposal Mencatut Nama LPM Diserahkan ke Polisi, Panglima LPM Ismaila: LPM Tidak Pernah Minta Sumbangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026

*Cukup Meriah: Alumni SMA Negeri 4 Pontianak Angkatan ’84 Gelar Halal Bihalal*

20 April 2026

*Imigrasi Pontianak Gelar Eazy Paspor di Bandara Supadio, Layani 47 Pemohon*

20 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026

*Cukup Meriah: Alumni SMA Negeri 4 Pontianak Angkatan ’84 Gelar Halal Bihalal*

20 April 2026

*Imigrasi Pontianak Gelar Eazy Paspor di Bandara Supadio, Layani 47 Pemohon*

20 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar