Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Utama

*Putusan PK Tanah Dahlan Iskan Dipersoalkan, KY Sebut Ada Pelanggaran Etik Hakim:Kuasa Hukum Sebut Ada Putusan ‘Bodong’ dalam PK 28 PK/TUN/2005*

Redaksi Selasa 3 Maret 2026

Redaksi by Redaksi
3 Maret 2026
in Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Breaking News
0
IMG 20260303
150
SHARES
150
VIEWS
ADVERTISEMENT

IMG 20260303

Pontianak – Pontianak Metro Post

Komisi Yudisial (KY) menyatakan Hakim Agung Titi Nurmala Siagian terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memeriksa dan mengadili perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 28 PK/TUN/2005 yang diputus pada 28 Februari 2007 terkait sengketa tanah di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.

ADVERTISEMENT

Hasil pemeriksaan KY tersebut menjadi bukti baru yang diajukan penggugat Agus Husin melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang di PTUN Pontianak, Senin (2/3/2026).

“Bukti hari ini kami bawa dari Komisi Yudisial Nomor 0158/L/KY/VIII/2022 yang menunjukkan ada sanggahan. Ini sudah jelas membuktikan adanya putusan bodong, putusan yang direkayasa, yang tidak pernah ada.

Penggugat hanya dapat putusan comot-comot saja tidak utuh,” ungkap salah satu tim kuasa hukum penggugat, M. Ali Makir, usai persidangan.

Diketahui, Titi Nurmala Siagian saat itu selaku Ketua Majelis Hakim memutus membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 249 K/TUN/2003 tanggal 15 Maret 2004, sehingga kepemilikan tanah seluas 16.108 meter persegi dimenangkan oleh pihak Dahlan Iskan.

Menurut kuasa hukum penggugat, secara normatif putusan PK tersebut dinilai janggal karena terdapat hakim yang sama pada tingkat kasasi yang sebelumnya telah memenangkan Termohon, yakni Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat.

Atas kejanggalan itu, penasihat hukum yang ditunjuk oleh tergugat mengajukan keberatan. Selanjutnya, Panitera Mahkamah Agung mengirim surat kepada Ketua PTUN Pontianak Nomor MA/Panmud TUN/V/75/2009 tertanggal 18 Mei 2009 perihal Perkara No. 28 PK/TUN/2005.

Dalam surat tersebut dinyatakan terdapat kesalahan administrasi dan perkara akan disidangkan kembali.

Artinya, sidang putusan PK Nomor 28 PK/TUN/2005 yang dipimpin Titi Nurmala Siagian dinyatakan dicabut karena adanya kesalahan administrasi.

Perkembangan perkara berlanjut hingga tahun 2014. Pada 8 Desember 2014, PTUN Pontianak melalui Putusan Nomor W2-TUN 4/2463/HK.02/XII/2014 menerbitkan Surat Keterangan berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada Daeng Sabirin sebagai ahli waris Hj. Saleha Binti H.M. Tahir.

“Jadi putusan inilah yang menjadi kunci dari sengketa yang selama ini terjadi. Di sini sudah jelas putusannya sudah inkrach, tanah itu milik Daeng Sabirin,” tambah M. Ali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KY menyatakan Titi Nurmala Siagian terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH serta Panduan Penegakan KEPPH.

Meski dinyatakan bersalah, dalam putusan yang ditetapkan melalui Sidang Pleno KY pada Selasa (18/4/2023) di Jakarta itu disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat dijatuhi sanksi karena telah purna tugas atau pensiun.

Putusan tersebut ditandatangani Ketua KY Drs. M. Taufiq HZ, M.Hi, bersama lima anggota lainnya.

Sengketa tanah seluas 16.108 meter persegi di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya ini pun kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya bukti baru dari KY dalam persidangan di PTUN Pontianak.(timred).

Views: 231
Tags: Putusan PKTanah Dahlan Iskan
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

*Resmikan Dapur Sehat: Kunjungi Kalbar, Dirjenpas Mashudi Tegaskan Komitmen Lapas Bersih dari Narkoba*

Next Post

*Jasa Raharja Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026, Perkuat Sinergi Nasional Demi Mudik Aman*

Redaksi

Redaksi

Next Post
IMG 20260303

*Jasa Raharja Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026, Perkuat Sinergi Nasional Demi Mudik Aman*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Cukup Meriah: Alumni SMA Negeri 4 Pontianak Angkatan ’84 Gelar Halal Bihalal*

20 April 2026

*Imigrasi Pontianak Gelar Eazy Paspor di Bandara Supadio, Layani 47 Pemohon*

20 April 2026

 *IRONIS! Alat Berat Nganggur di Depan Pondok Bupati, Jalan Manding Rusak Parah*

19 April 2026

*Jenazah Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Diberangkatkan ke Pekanbaru*  

19 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Cukup Meriah: Alumni SMA Negeri 4 Pontianak Angkatan ’84 Gelar Halal Bihalal*

20 April 2026

*Imigrasi Pontianak Gelar Eazy Paspor di Bandara Supadio, Layani 47 Pemohon*

20 April 2026

 *IRONIS! Alat Berat Nganggur di Depan Pondok Bupati, Jalan Manding Rusak Parah*

19 April 2026

*Jenazah Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Diberangkatkan ke Pekanbaru*  

19 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar