Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Utama

PT. Bumi Indah Raya Klarifikasi Terkait Kasus Sertifikat Tanah Tumpang Tindih

Redaksi by Redaksi
6 April 2024
in Berita Utama, Daerah, Nasional
0
Img 20240406 Wa00004570032404170336021.jpg
23
SHARES
23
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pontianak, Pontianak Metro Post

PT, Bumi Indah Raya (PT. BIR), Sabtu (6/4/24) kepada awak media dalam rilisnya memberikan klarifikasi terkait permasalahan sertifikat tanah yang tumpang tindih dengan kasus Lilisanti Hasan.

Kasuwan, SH., CIL, Penasehat Hukum PT. Bumi Indah Raya, menyatakan bahwa kasus ini merupakan permasalahan perdata yang telah diselesaikan melalui proses hukum, dimulai dengan gugatan ke PTUN Pontianak pada tanggal 10 November 2020.

ADVERTISEMENT

Kasus ini kemudian berlanjut hingga Mahkamah Agung RI dan telah dimenangkan oleh PT, BIR dengan putusan Nomor 53 K/TUN/2022 tanggal 1 Maret 2022

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan surat keterangan No. W2.TUN4/676/Hk.06/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022, dan terhadap putusan tersebut telah diterbitkan penetapan No. 25/G/PEN-EKS/2020/PTUN.PTK tentang pembatalan sertifikat hak milik Lilisanti Hasan oleh PTUN Pontianak pada tanggal 9 Maret 2023.

Pada bulan Oktober 2022, Lilisanti Hasan juga melaporkan PT. Bumi Indah Raya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme terkait penerbitan perpanjangan SHP No. 2512/2007 yang diubah menjadi HP No. 643/2007.

Namun, penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut telah dihentikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor PRINT-01/0.1/Fd.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Tim Kuasa Hukum PT, Bumi Indah Raya meyakini bahwa laporan Lilisanti Hasan ke Polda Kalimantan Barat dengan dugaan tindak pidana menggunakan keterangan palsu pada akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) dari ayat (2) KUHP, tidak benar atau tidak cukup bukti.

Hal ini berdasarkan surat dari Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor: 500-4352 tanggal 26 Oktober 1999, perihal Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara, yang menjelaskan bahwa dalam hal pemeriksaan tanah terhadap permohonan hak terhadap tanah yang sudah terdaftar dan data yuridis serta data fisiknya sudah jelas dan cukup untuk mengambil keputusan, tidak perlu dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah Anamun, cukup dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport).(*/renaldy)

Views: 352
Tags: pt.bumi indah raya
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

Region Head PTPN IV Regional V Berikan Motivasi Saat Kunjungi PKR Tambarangan

Next Post

Petugas Rutan Putussibau Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Img 20240406 Wa0005325576410167268329.jpg

Petugas Rutan Putussibau Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik Melalui Kemudahan Pembayaran Pajak*

18 April 2026

*Menjaga Persatuan Lewat Halal Bihalal Kawanua Kubu Raya*

18 April 2026

*UNU Kalbar, DEN dan Pertamina Gelar Seminar Nasional, Soroti Potensi Biomassa sebagai Masa Depan Energi Kalbar*

18 April 2026

*Zulmansyah Sekedang Berpulang, Aat Surya Safaat Kenang Kebaikan Almarhum*

18 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik Melalui Kemudahan Pembayaran Pajak*

18 April 2026

*Menjaga Persatuan Lewat Halal Bihalal Kawanua Kubu Raya*

18 April 2026

*UNU Kalbar, DEN dan Pertamina Gelar Seminar Nasional, Soroti Potensi Biomassa sebagai Masa Depan Energi Kalbar*

18 April 2026

*Zulmansyah Sekedang Berpulang, Aat Surya Safaat Kenang Kebaikan Almarhum*

18 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar