PONTIANAK – Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan yang terjadi di Gang Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, pada Sabtu (30/5/2026) dini hari.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dua laporan polisi yang saling berkaitan, yakni Robet (40) dan Alex (40). Peristiwa berdarah itu diduga dipicu oleh dendam pribadi yang berawal dari keributan di Lounge River X Hotel Aston Pontianak pada 26 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden pertama terjadi saat Robet mendatangi rumah atau lapak milik Andi alias Sidak untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi beberapa hari sebelumnya. Saat tiba di lokasi, Robet mengaku dikejar dan dilempari kursi besi oleh Andi.
Robet kemudian mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun saat Andi masuk ke dalam lapaknya dan menutup pintu yang terbuat dari triplek, Robet kembali menembakkan senjatanya ke arah pintu hingga peluru menembus dan mengenai paha kiri Andi.

Setelah meninggalkan lokasi, Robet bertemu dengan Alex yang merupakan adik dari Andi. Alex yang mengetahui kakaknya menjadi korban penembakan diduga menghadang Robet sambil membawa senjata tajam. Pertemuan keduanya berujung perkelahian.
Dalam perkelahian tersebut, Alex diduga menikam Robet beberapa kali menggunakan pisau, sementara Robet kembali melepaskan tembakan yang mengenai dada kanan Alex.
Akibat kejadian itu, Andi mengalami luka tembak pada paha kiri, sedangkan Alex mengalami luka tembak di bagian dada kanan. Sementara itu, Robet mengalami sejumlah luka tusuk di lengan kiri, dada kiri bawah, dan bagian bawah ketiak kiri yang memerlukan puluhan jahitan.
Tim Jatanras Polresta Pontianak yang menerima informasi kejadian langsung melakukan penyelidikan. Kedua tersangka yang sempat menjalani perawatan medis kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian, satu selongsong peluru bertuliskan PIN 9K, serta satu butir peluru karet.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat, serta Pasal 458 jo Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang percobaan pembunuhan.
Polresta Pontianak menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan berkas perkara akan segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (Renaldy)












