PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat bergerak cepat memperkuat pengawasan terhadap tata niaga kelapa sawit di wilayahnya. Langkah strategis ini diwujudkan dengan menggelar rapat virtual melalui *Zoom Meeting* bersama seluruh Polres jajaran pada Rabu (10/6). Agenda ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan langsung dari Kementerian Pertanian terkait pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Aparat kepolisian mengambil tindakan tegas ini sebagai respons atas temuan praktik pembelian TBS yang belum mengikuti standar harga pemerintah. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Ketidaksesuaian harga di lapangan dinilai sangat merugikan pihak petani, terutama petani swadaya yang memegang peran krusial dalam industri perkebunan sawit di Kalimantan Barat.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung jalannya rapat virtual tersebut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, dinas perkebunan tingkat kabupaten/kota, GAPKI Wilayah Kalbar, serta seluruh Kasat Reskrim Polres jajaran Polda Kalbar.
Dalam arahannya, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H. menginstruksikan seluruh Kasat Reskrim untuk aktif turun ke lapangan melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terindikasi belum menerapkan harga pembelian TBS sesuai regulasi. Pengawasan secara konsisten menjadi kunci utama untuk melindungi hak-hak para petani sekaligus menjaga stabilitas harga komoditas sawit daerah.

“Kami meminta jajaran untuk terus melakukan pengawasan agar harga pembelian TBS sesuai aturan yang berlaku, sehingga hak petani dapat terlindungi,” tegasnya.
Di samping itu, Dirreskrimsus mendorong instansi terkait agar segera mengusulkan regulasi yang memiliki daya ikat lebih kuat bagi para pembeli TBS dari petani swadaya. Langkah kebijakan ini diharapkan mampu melahirkan keseimbangan harga yang adil, mulai dari tingkat petani mandiri hingga ke perusahaan pengolahan sawit.
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menerangkan bahwa pengawasan ketat terhadap harga TBS ini merupakan bukti konkret dukungan penuh Polda Kalbar terhadap kebijakan pemerintah. Komitmen ini bertujuan menjaga stabilitas di sektor perkebunan sekaligus mendongkrak kesejahteraan masyarakat petani.
Kombes Pol Bambang Suharyono menambahkan, sinergi yang kokoh antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, asosiasi perusahaan, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penentu dalam menciptakan sistem tata niaga sawit yang transparan, adil, dan berkelanjutan di Kalimantan Barat.
Menutup kegiatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kalbar kembali mengimbau seluruh pihak terkait untuk segera mengimplementasikan arahan Kementerian Pertanian. Hal ini demi mewujudkan kesejahteraan nyata bagi petani sawit sekaligus membangun iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan patuh terhadap hukum yang berlaku. (Renaldy)
Tag: Ditreskrimsus ,PoldaKalbar ,HargaTBSSawit ,PetaniSawit ,TataNiagaSawit ,KelapaSawit ,PolresKalbar ,PerkebunanSawit ,KombesPolBurhanuddin ,KalimantanBarat













