Kubu Raya–Pontianak Metro Pos
Sebuah perusahaan gudang oli yang berlokasi di Jalan Extra Joss, Jl. A. Yani II, Kubu Raya Kabupaten Kubu Raya , memberikan klarifikasi terkait kegiatan operasional mereka yang belakangan ini menjadi sorotan.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak media pada Kamis, 26 Desember 2024, Apin, perwakilan dari perusahaan tersebut, menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan standar operasional (SOP) yang berlaku.
Apin menambahkan bahwa pihak perusahaan telah memenuhi semua persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah.
“Semua kegiatan kami sudah sesuai dengan SOP dan dilengkapi dengan izin-izin yang sah. Tidak ada yang ilegal dalam operasional kami,” ujar Apin saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan.
Mengenai tudingan yang menyebutkan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam perdagangan barang ilegal, Apin dengan tegas membantahnya. “Gak benarlah kalau kami disebut memperdagangkan barang atau minyak ilegal,” ungkapnya.
Menurutnya, perusahaan ini hanya menjual barang-barang legal yang sudah memiliki izin resmi.
Pernyataan klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan juga menghilangkan keraguan yang berkembang terkait aktivitas perusahaan tersebut.(buyung)













