Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Daerah

Penetapan Doktor HS, Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Menjadi Tahanan Kota, Mendapat Kecaman Keras Berbagai Pihak

Redaksi by Redaksi
5 Agustus 2023
in Daerah, Nasional
0
54
SHARES
54
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pontianak, Pontianak Metro Post

Dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Doktor HS terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur menjadi berstatus tahanan kota menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

Ketua LBH “Herman Hofi Law” Herman Hofi Munawar sekaligus Pengamat Hukum dan Kebijakam Publik Universitas Panca Bakti sangat menyesalkan sikap penyidik yang mengabulkan permhonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Doktor HS atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang notabene anak didiknya sendiri.

“Penanguhan penahan tersangka oleh Penyidik adalah langkah yang tidak pantas dan mengusik rasa keadilan publik dan menyakiti perasaan keluarga korban,” ungkap Ketua LBH Herman Hofi Law kepada awak media melalui via Whatsapp. Sabtu 5/8/2023.

Menurutnya, penyidik sangat tidak peka dengan melakukan penangguhan penahanan. Penyidik tidak cukup hanya beralasan bahwa pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur hukum dan penyidik berhak untuk mengabulkan permohonan penangguhan sebagaimana yang terdapat pada KUHAP pasal 3, penyidik dapat memberikan penangguhan penahanan berdasarkan kewenangan diskresi.

“Ini sudah diatur dalam UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, namun kewenangan penyidik dalam mengambil tindakan tidak semata-mata di dasar kewenangan yang di berikan peraturan perundang undangan tetapi persoalan rasa keadilan korban dan rasa keadilan masyarakat juga harus di pertimbangkan,” terangnya.

Pertanyaannya apakah tersangka lain yang sudah ditahan yang mengajukan permohonan juga dikabulkan penangguhannya ?, Tentu tidak. Apa istimewanya tersangka HS yang satu ini ?

Penyidik harus memperhatikan dan menciptakan, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan- kegaduhan atas kinerja penyidik.

” Penangguhan penahanan tidak boleh atas dasar pertimbangan objektif berupa motif pribadi, karena rasa simpati tapi harus pertimbangkan kemanfaatan dan keseimbangan rasa keadlan masyarakat”, tegasnya.

“Kami menilai tindakan penangguhan penahanan yang dilakukan penyidik Polresta Pontianak tidak beralasan hukum, Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka HS merupakan Tindak Pidana dengan pemberatan, korban adalah anak didiknya sendiri,” jelasnya.

“Selain mencederai rasa keadilan korban, juga merupakan kasus yang menjadi perhatian publik yang dapat memicu keresahan dan kemarahan publik/masyarakat terutama pihak korban, apalagi di Kota Pontianak saat ini dapat dikatagorikan darurat anak”, bebernya.

“Satu hal lagi perlu dipahami persoalan anak bukan delik aduan tapi delik mutlak, negara harus bertanggung jawab menyelesaikan kasus ini, negara harus hadir tidak hanya menghukum pelaku seberat-beratnya tapi korban harus dipulihkan jangan sampai mengganggu tumbuh kembang anak,” Kata Herman Hofi Munawar.

Jelasnya, negara harus melindungi korban jangan sampai korban dan keluaraga merasa tertekan, bahkan merasa terancam.

Lanjutnya, Kota Pontianak berada pada situasi darurat kasus kekerasan seksual sehingga tindakan yang diambil adalah tindakan yang kontraproduktif dari pelaksanaan tugas Kepolisian sebagai Penegak hukum.

Penangguhan penahanan tersebut sangat bertentangan dengan kepolisian yang saat ini menjadikan isu Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai perhatian dan prioritas dalam upaya Reformasi POLRI.

“Kita juga berharap masyarakat terus mengawal proses penegakan hukum, mendorong pemulihan korban serta ikut dalam pencegahan terulangnya kejadian ini,” harapnya.

Herman Hofi Munawar minta KPAD Kota Pontianak harus mengawal dan pasang badan setiap terjadi masalah kasus seperti ini, jangan terkesan hanya pasif saja.

Sementara itu dengan nada yang sama Ketua LPAI Kalbar, R Hoesnan juga mengecam penangguhan penahanan tehadap HS menjadi tahanan kota.

Hoesnan menyayangkan hal itu, sebab korban anak di bawah umur sebut saja “bunga” yang disetubuhi HS merupakan anak didik di SMA dibawah nanungan yayasan yang dibinanya.

Menurut Hoesnan demi hukum dan keadilan, seharusnya penangguhan penahanan tidak diberikan terhadap pelaku pedofil yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan penangghuhan terhadap HS menjadi tahanan kota setelah pihak orang tua dan istri tersangka mengajukan permohonan penangguhan.

Menurut Tri alasan penangguhan antara lain tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan melarikan diri. “Tersangka wajib lapor dan proses hukum tetap lanjut”, jelasnya.(tim)

 

Views: 376
Tags: dikabukan
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

KPS FC Juarai Turnamen Antar OPD Kalbar, Harisson : Kalau Pelatih MU Nonton, Bakal Terharu

Next Post

Parah !!!, Setelah Dihamili, Diabrosi, Korban Lalu Disodomi. Ini Pengakuan Korban Predator, Akibat Perbuatan Bejat Doktor HS, Pembina Sebuah Yayasan Pendidikan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Parah !!!, Setelah Dihamili, Diabrosi, Korban Lalu Disodomi. Ini Pengakuan Korban Predator, Akibat Perbuatan Bejat Doktor HS, Pembina Sebuah Yayasan Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*BPJN Kalimantan Barat Bangun Jalan Rp33 Miliar di Sintang, Akses dan Harapan Terbuka*

22 April 2026

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*BPJN Kalimantan Barat Bangun Jalan Rp33 Miliar di Sintang, Akses dan Harapan Terbuka*

22 April 2026

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar