Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Utama

*Pencerahan Hukum Hari Ini:* *Minggu 3 Mei 2026* *PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MENGENAI PENAFSIRAN PASAL 118 AYAT (4) HIR TERKAIT EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF PENGADILAN NEGERI*

Redaksi Minggu 3 Mei 2026

Redaksi by Redaksi
3 Mei 2026
in Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Breaking News
0
4
VIEWS
ADVERTISEMENT

Penggugat (Pembeli) dan Tergugat (Penjual) membuat perjanjian kerja sama jual beli hasil pertambangan batu besi dari Desa Sungai Bakar, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan pada tanggal 1 Juli 2006. Disepakati bahwa “jika terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan di Pengadilan Negeri Tanah Laut di Pelaihari, Kalimantan Selatan”.

Karena Tergugat melakukan wanprestasi, Penggugat pun mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun Tergugat membantah dan berargumentasi bahwa:
i. Seharusnya Penggugat membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Tanah Laut di Pelaihari, sesuai perjanjian yang telah disepakati.

ADVERTISEMENT


ii. Ada personil selaku Komisaris dan Pemegang Saham Perseron Penggugat yang tidak cakap mewakili perseroan sebagai Penggugat (seharusnya direksi).

Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bahwa gugatan para Pengugat tidak dapat diterima (niet-ontvankelijk). Perkara pun berlanjut hingga kasasi.

Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung berpendapat bahwa walaupun Pasal 118 ayat (4) HIR menggunakan kata-kata “dapat” sehingga dapat ditafsirkan tidak imperatif, namun kalau kita kembali kepada ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan perjanjian merupakan undang-undang bagi yang membuatnya, maka menurut Mahkamah Agung ketentuan tersebut adalah bersifat khusus, sehingga Pasal 118 ayat (4) HIR diperkuat oleh Pasal 1338 KUH Perdata harus ditafsirkan sebagai imperatif sifatnya.

Mahkamah Agung juga memutuskan bahwa eksepsi tentang kompetensi harus diputus terlebih dahulu, sebelum memeriksa eksepsi yang lain dan pokok perkara. Apabila kompetensi relatif diterima, maka pengadilan negeri harus menyatakan: Pengadilan negeri tidak berwenang, sedangkan apabila eksepsi tentang persona standi in judicio diterima, maka gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Mengenai pilihan Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Penggugat, Mahkamah Agung berpendapat bahwa perjanjian merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya, jadi seharusnya gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanah Laut di Pelaihari (sesuai perjanjian). Mahkamah Agung mengadili sendiri dan memutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2815 K/PDT/2009, tanggal 22 Maret 2010.

Sumber :
Buku “Varia Peradilan”, Majalah Hukum Tahun XXVII No. 312 November 2011, halaman 167. Putusan tersebut dapat diakses melalui https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/b5b55715b8d6c56782b9287a4351ebc6.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Views: 16

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Mahkamah Agung.putusan
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

MBG Pulau Maya: Makanan Siswa SD 13 Diduga Berulat, Pengelola Disorot

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Recommended

*Pencerahan Hukum Hari Ini:* *Minggu 3 Mei 2026* *PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MENGENAI PENAFSIRAN PASAL 118 AYAT (4) HIR TERKAIT EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF PENGADILAN NEGERI*

3 Mei 2026

MBG Pulau Maya: Makanan Siswa SD 13 Diduga Berulat, Pengelola Disorot

2 Mei 2026

*RAT Koperasi Alumni SMAN 4 Pontianak 2026 Digelar, Emy Erwanda Ajak Alumni Bergabung*

2 Mei 2026

MBG Pulau Maya: Makanan Siswa SD 13 Diduga Berulat, Pengelola Disorot

2 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Pencerahan Hukum Hari Ini:* *Minggu 3 Mei 2026* *PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MENGENAI PENAFSIRAN PASAL 118 AYAT (4) HIR TERKAIT EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF PENGADILAN NEGERI*

3 Mei 2026

MBG Pulau Maya: Makanan Siswa SD 13 Diduga Berulat, Pengelola Disorot

2 Mei 2026

*RAT Koperasi Alumni SMAN 4 Pontianak 2026 Digelar, Emy Erwanda Ajak Alumni Bergabung*

2 Mei 2026

MBG Pulau Maya: Makanan Siswa SD 13 Diduga Berulat, Pengelola Disorot

2 Mei 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu polda Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Follow Medsos: Pontianak Metro Post

%d
    Lewat ke baris perkakas
    • Tentang WordPress
      • WordPress.org
      • Dokumentasi
      • Belajar WordPress
      • Bantuan
      • Umpan balik
    • Masuk Log
    • Daftar