Pontianak Metro Post – Pontianak, 16/01/24
Penasehat Hukum PT. Bumi Indah Raya (PT.BIR) Kasuwan, SH, CIL, memberikan klarifikasi terkait sertifikat hak milik (SHM) Lilisanti Hasan yang bertumpang tindih dengan hak pakai PT. Bumi Indah Raya.
Kasuwan menyatakan, “Kasus ini adalah permasalahan perdata yang telah diselesaikan melalui langkah hukum, dimulai dengan gugatan ke PTUN Pontianak pada 10 November 2020.”

“Majelis Agung telah memutuskan dalam kasus ini dengan Putusan Nomor 53 K/TUN/2022 Tanggal 01 Maret 2022,” ungkapnya.
Penetapan Nomor: 25/GIPEN-EKS/2020/PTUN.PTK tanggal 9 Maret 2023 memutuskan pembatalan sertifikat hak milik Lilisanti Hasan. “Secara hukum, PT. Bumi Indah Raya menganggap permasalahan ini telah final,” pungkasnya.
Lilisanti Hasan melaporkan PT. Bumi Indah Raya ke Polda Kalbar, tetapi Kasuwan menyatakan laporan tersebut tidak memiliki bukti cukup karena data fisik dan yuridis awal sudah ada, yakni sertifikat hak pakai yang terbit pada tahun 1991.
Tim Kuasa Hukum PT. Bumi Indah Raya menegaskan bahwa proses hukum ini telah memasuki ranah Hukum Administrasi dan telah diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang membatalkan sertifikat hak milik Lilisanti Hasan.
“Berdasarkan uraian tersebut telah jelas dan terang bahwa hukumnya masuk ruang lingkup Hukum Administrasi,” ungkap Kasuwan.
(Renaldy)












