Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Penasehat Hukum PT.BIR: Putusan MA Final, Tanah SHM Lilisanti Hasan Dibatalkan

Redaksi by Redaksi
17 Januari 2024
in Breaking News, Daerah, Hukum
0
Img 20240117 121713
7
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pontianak Metro Post – Pontianak, 16/01/24

Penasehat Hukum PT. Bumi Indah Raya (PT.BIR) Kasuwan, SH, CIL, memberikan klarifikasi terkait sertifikat hak milik (SHM) Lilisanti Hasan yang bertumpang tindih dengan hak pakai PT. Bumi Indah Raya.

Kasuwan menyatakan, “Kasus ini adalah permasalahan perdata yang telah diselesaikan melalui langkah hukum, dimulai dengan gugatan ke PTUN Pontianak pada 10 November 2020.”

Img 20240117 121713
Kasuwan, SH, CIL


“Majelis Agung telah memutuskan dalam kasus ini dengan Putusan Nomor 53 K/TUN/2022 Tanggal 01 Maret 2022,” ungkapnya.

Penetapan Nomor: 25/GIPEN-EKS/2020/PTUN.PTK tanggal 9 Maret 2023 memutuskan pembatalan sertifikat hak milik Lilisanti Hasan. “Secara hukum, PT. Bumi Indah Raya menganggap permasalahan ini telah final,” pungkasnya.

Lilisanti Hasan melaporkan PT. Bumi Indah Raya ke Polda Kalbar, tetapi Kasuwan menyatakan laporan tersebut tidak memiliki bukti cukup karena data fisik dan yuridis awal sudah ada, yakni sertifikat hak pakai yang terbit pada tahun 1991.

Tim Kuasa Hukum PT. Bumi Indah Raya menegaskan bahwa proses hukum ini telah memasuki ranah Hukum Administrasi dan telah diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang membatalkan sertifikat hak milik Lilisanti Hasan.

“Berdasarkan uraian tersebut telah jelas dan terang bahwa hukumnya masuk ruang lingkup Hukum Administrasi,” ungkap Kasuwan.

ADVERTISEMENT

(Renaldy)

Views: 381
Tags: GugatanHukum AdministrasiklarifikasiLilisanti HasanPenasehat HukumpengadilanPT.BIRPutusan MASertifikat Hak MilikSHM
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

Deklarasi Resmi Jaringan Relawan Gibran Nasional Kalimantan Barat

Next Post

Buka Sosialisasi Keimigrasian, Tito Harapkan Tranformasi Imigrasi Melalui Strategi Digitalisasi

Redaksi

Redaksi

[Administrator] Terimakasih telah berkunjung. 😊 Pontianak Metro Post: BREAKING NEWS. West Borneo

Next Post

Buka Sosialisasi Keimigrasian, Tito Harapkan Tranformasi Imigrasi Melalui Strategi Digitalisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Cukup Meriah: Alumni SMA Negeri 4 Pontianak Angkatan ’84 Gelar Halal Bihalal*

20 April 2026

*Imigrasi Pontianak Gelar Eazy Paspor di Bandara Supadio, Layani 47 Pemohon*

20 April 2026

 *IRONIS! Alat Berat Nganggur di Depan Pondok Bupati, Jalan Manding Rusak Parah*

19 April 2026

*Jenazah Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Diberangkatkan ke Pekanbaru*  

19 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Cukup Meriah: Alumni SMA Negeri 4 Pontianak Angkatan ’84 Gelar Halal Bihalal*

20 April 2026

*Imigrasi Pontianak Gelar Eazy Paspor di Bandara Supadio, Layani 47 Pemohon*

20 April 2026

 *IRONIS! Alat Berat Nganggur di Depan Pondok Bupati, Jalan Manding Rusak Parah*

19 April 2026

*Jenazah Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Diberangkatkan ke Pekanbaru*  

19 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar