Kubu Raya, Pontianak Metro Post
Nasir (50) mantan narapidana menyatakan dirinya siap maju pada Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2024 yang akan datang. Nasir mengaku /menyatakan pernah di pidana 1,3 tahun pada bulan Juli tahun 2019 dan bebas pada bulan April 2020 dalam kasus tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP. Tapi dari putusan tersebut dia hanya menjalankan hukuman 10 bulan penjara setelah ada potongan bebas bersyarat.
Nasir dalam kepengurusan Partai Gerindra Kubu Raya sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kader (OKK). Nasir juga dipercaya oleh Ketua Partai Gerindra H.Mansyur yang sedang menunaikan ibadah haji sebagai PLT Ketua Partai Gerindra Kabupaten Kubu Raya (KKR).
Dia mengatakan, dirinya maju pada Pileg 2024 karena merasa terpanggil ingin memajukan “kampongnya” Kecamatan Sungai Kakap KKR. (buyung)














