Landak – Pontianakmetropost.com
Langkah cepat Satreskrim Polres Landak, Polda Kalimantan Barat dalam menangkap pelaku penusukan terhadap wartawan menuai apresiasi. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025 di Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku berinisial S.K., yang diketahui merupakan karyawan PT. Satria Multi Sukses (SMS), secara tiba-tiba menikam korban, Lorianus—wartawan aktif dari media Startimenews.com—hingga mengalami luka serius di bagian leher.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., membenarkan kejadian tersebut. Dalam keterangannya pada Senin (4/8), ia mengatakan bahwa pelaku telah berhasil diamankan dan kini ditahan di Mapolres Landak.
“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur,” jelas Kasat.
Kronologi Penusukan
Peristiwa bermula saat salah seorang warga bernama Pak Ayu meminta bantuan pengobatan spiritual kepada Lorianus untuk mengobati pelaku S.K., yang diduga kerap mengalami kerasukan. Pengobatan dilakukan di mess karyawan PT. SMS, kemudian pelaku meminta ikut korban ke pondok miliknya.
Setibanya di pondok, keduanya sempat memasak bersama di dapur. Saat korban hendak menuangkan minyak dari jerigen, pelaku tiba-tiba mengambil pisau dan langsung menyerang. Tusukan pertama sempat ditangkis korban, namun serangan kedua mengenai lehernya.
Meski terluka parah, korban berhasil keluar dari pondok dan meminta pertolongan warga sekitar. Ia kemudian dilarikan ke Puskesmas Senakin, sebelum dirujuk ke RSUD Landak dan akhirnya ke RSUD Dr. Soedarso Pontianak untuk penanganan lebih lanjut.
Manajer PT. SMS, Jon Adi Chandra, langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Proses Hukum Berjalan
Polres Landak menjerat pelaku dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
AKP Heri Susandi menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan mendalam, termasuk menelusuri motif serta kondisi psikologis pelaku saat kejadian.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Desa Agak agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum,” tegas Kasat Reskrim.
Apresiasi dari Pimpinan Redaksi
Pimpinan Redaksi Startimenews.com, Mulyadi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Landak atas gerak cepat mereka dalam menangani kasus ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Landak karena dalam waktu singkat pelaku sudah ditangkap. Namun saya juga berharap pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Mulyadi.
Ia juga menyoroti tanggung jawab pihak perusahaan tempat pelaku bekerja.
“Karena pelaku merupakan karyawan PT. SMS, maka perusahaan juga harus bertanggung jawab secara moral atas kejadian ini. Korban adalah wartawan aktif kami, dan sampai saat ini masih dirawat secara intensif di ruang ICU RSUD Soedarso,” lanjutnya.
Mulyadi memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga korban pulih dan bisa memberikan keterangan.
“Kami akan mengawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” pungkasnya.
(Reni)














