Pontianak, Pontianak Metro Post
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susi Laningtias, SH, MH mengharapkan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan oknum pemuka agama dan pendidik tersangka Doktor HS bisa berlanjut sampai ke pengadilan.
Hal itu di kemukakannya menjawab pertanyaan awak media usai acara pertemuan dengan Komunitas Sahabat Saksi & Korban Kamis (19/10/2023) dalam kunjungan kerjanya ke Pontianak.
Sebab menurut Susi, kasus ini sudah jelas sudah ada dua alat bukti. Ketika ditanya komentarnya atas tidak ditahannya tersangka HS, Lusi mengatakan itu merupakan hak penyidik kepolisian.
Namun menurutnya LPSK berkomitmen untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada saksi korban.
Seperti diketahui dalam berita sebelumnya di media ini disebutkan oknum bergelar S-III , Pembina sebuah Yayasan Pendidikan yang menaungi salah satu sekolah di jalan Komyos Soedarso (Jeruju) Pontianak berinisial Doktor HS (46 tahun) terlibat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja “bunga”. HS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Namun tidak ditahan
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar
Kompol Tri Prasetyo,S.I.K ketika dihubungi awak media Selasa siang (01/08/2023) membenarkan HS sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasat menjelaskan sesuai laporan korban, tersangka HS melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini sebanyak lima kali. ” Dua kali disebuah hotel di Pontianak. Dan tiga kali di tempat tersangka”, ungkap Tri.
Tri menjelaskan rudapaksa terhadap “bunga” oleh tersangka HS ini saat “bunga” berumur 17 tahun pada tahun 2022. “Korban diiming imingi dengan sesuatu, tersangka kita kenakan pasal UU Perlindungan Anak Pasal 81, 82 tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun”, pungkasnya. Namun kasusnya sampai berita ini diturunkan belum sampai ke meja hijau.
Seperti diketahui ” bunga” korban yang juga salah seorang siswa di sekolah SMA dibawah naungan Yayasan Pendidikan yang pembinanya adalah Doktor HS pada Januari 2023 lalu melalui penasehat hukumnya Johan Hanavy Syarif, SH, CPM, CPArb telah melaporkan kasus amoral ini ke kepolisian Polresta Kota Pontianak dengan LP No.39 tanggal 30 Januari 2023.
DIBERI HUKUMAN SETIMPAL:
Penasehat hukum “bunga” Johan Hanavy Syarif, SH, CPM, CPArb kepada wartawan Rabu (02/08/2023) dalam hal ini memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan dan menjadikan tersangka.
Johan mengharapkan agar tersangka Doktor HS diberi hukuman setimpal dengan kejahatannya (Culpae poena par esto). “Kemudian keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh (Fiat justicia ruat caelum)”, ungkapnya.
Tersangka Doktor HS yang terlibat dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur, ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sebab Belum usai mendapat kecaman dari berbagai pihak, kini dia dipecat sebagai anggota dewan pendidikan provinsi Kalimantan Barat.
PERBUATAN BEJAT:
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalbar Ellysius Aidy menanggapi perihal terjadinya persetubuhan yang diduga dilakukan oleh Doktor HS terhadap bunga (bukan nama sebenarnya) yang menjadi korban perbuatan bejat apa lagi itu anak didiknya dan anak dibawah umur ini sudah biadab dan sangat memalukan.
” Seharusnya oknum.tersebut menjadi panutan bagi generasi muda dan harus kita lindungi. Ini benar benar tidak bermoral”, ungkapnya dalam rilisnya kepada awak media Sabtu (05/08/2023)
” Segera pihak penegak hukum terkhusus Polresta Pontianak Kota Polda Kalbar mengusut nya karena ada peristiwa aborsi, Ini pintu masuk pihak kepolisian mengusut nya mungkin tempat aborsinya sudah melanggar hukum”, paparnya.
“Karena membantu mengaborsi kalau itu memang benar terjadi sangat mengerikan ini benar benar kejam harus diusut tuntas “, ujarnya.
“Apalagi HS berlatar belakang pendidikan nya tinggi seharus nya menjadi contoh yang baik terhadap masyarakat “, pungkasnya.
“Phak kepolisian harus menyelidik lebih mendalam lagi mungkin ada korban korban lainya selain bunga ini sebelumnya”
” Mengingat pola kerja nya sangat profesional dalam urusan ini. Bagi masyarakat kami memggingat kan agar selalu mengawasi serta mengontrol anak anak nya dalam kegiatan sehari harinya baik disekolah maupun dilingkungan pergaulannya”, paparnya.
“Apa lagi zaman sudah canggih dan kami berharap kepada penegak hukum haruslah profesional dalam melaksanakan tugas”
“Sabab masyarakat sekarang semakin cerdas dan kritis sehingga apa pun yang terjadi dimasyarakat andai kata tidak sesuai dengan aturan atau ada ketidak adilan pasti dikeritik semoga kasus ini jangan terjadi lagi karena ini sangat memalukan bagi keluarga” , ketusnya.(tim)














