Jakarta, 28 April 2025 – Pontianak Metro Post
Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta, Senin (28/4).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drs. Khalid K. Yusuf, MPA, ini dipimpin langsung oleh Direktur LKPI Kalbar, Burhanudin Abdullah, SH, yang didampingi oleh Direktur Eksekutif Pusat LKPI, Dr. Ayub Faidiban, SH., MBA beserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, Burhanudin menyampaikan berbagai persoalan krusial yang dihadapi nelayan di Kalbar, terutama terkait aktivitas kapal cantrang dari luar daerah yang beroperasi di zona tangkap perairan Kalbar. “Kapal-kapal cantrang dari luar Kalbar harus diawasi ketat agar tidak masuk ke zona tangkap Kalbar. Ini bukan hanya merugikan nelayan lokal, tetapi juga berpotensi memicu konflik di lapangan,” tegas Burhanudin.

Ia juga menyoroti praktik bongkar muat ikan yang dilakukan di luar Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Burhan menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 41 ayat 3 dan 4, serta melanggar Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah.
“Kami minta penertiban tegas terhadap kapal yang melanggar aturan bongkar muat. Hal ini penting untuk menjaga ketaatan hukum dan potensi penerimaan daerah,” ujar Burhan.
Topik lain yang dibahas adalah program penerapan Vessel Monitoring System (VMS) bagi kapal nelayan 30 GT ke atas dan ke bawah yang telah dimigrasi ke pengelolaan pusat. Pihak KKP menyampaikan bahwa penggunaan VMS akan diberi masa toleransi hingga 31 Desember 2025, khususnya bagi kapal yang telah terdaftar. Sementara untuk kapal di bawah 5 GT yang dikategorikan sebagai kapal nelayan kecil, tidak diwajibkan menggunakan VMS.
Direktur Pengendalian Operasi Armada KKP dalam pertemuan lanjutan menyampaikan bahwa pihaknya mengajak LKPI untuk turut serta dalam menyosialisasikan penggunaan VMS kepada masyarakat nelayan. “VMS sangat berguna, baik bagi pemilik kapal untuk keselamatan, maupun bagi pemerintah dalam pemantauan aktivitas penangkapan ikan,” ujar perwakilan POA KKP.
Pertemuan yang berlangsung hangat dan konstruktif ini ditutup dengan komitmen dari PSDKP dan POA KKP untuk menindaklanjuti masukan-masukan strategis yang telah disampaikan oleh LKPI Kalbar demi perlindungan hak dan kesejahteraan nelayan serta menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.(Renaldy)













