Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Utama

*Legatisi Desak KPK Supervisi Kasus Hibah Mujahidin, Soroti Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Kalbar*

Redaksi Kamis 30 April 2026

Redaksi by Redaksi
30 April 2026
in Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Breaking News
0
11
VIEWS
ADVERTISEMENT

PONTIANAK — Pontianak Metro Post

Dewan Pimpinan Pusat Legatisi berencana mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENT

Permintaan supervisi itu muncul karena Legatisi menilai penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut belum menyentuh pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam proses penganggaran hibah yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.

Ketua Umum DPP Legatisi menilai, dua tersangka yang telah ditetapkan saat ini hanyalah pihak bawahan yang “dikorbankan”, sementara aktor utama yang diduga memiliki kewenangan strategis dalam penganggaran hibah justru belum tersentuh proses hukum.

Sorotan utama diarahkan kepada mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, yang pada masa itu memiliki kewenangan sebagai kepala daerah sekaligus disebut berada dalam struktur yayasan sebagai pembina.

“Kalau hanya dua orang bawahan yang dijadikan tersangka, sementara pengambil kebijakan tidak dimintai pertanggungjawaban, maka publik patut mempertanyakan arah penyidikan ini,” tegas Ketum DPP Legatisi.

Menurutnya, hasil penyidikan Kejati Kalbar telah mengungkap adanya pemberian hibah secara berturut-turut kepada lembaga yang sama.

Padahal, pola tersebut diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 junto Permendagri Nomor 13 Tahun 2018, yang mengatur bahwa hibah tidak boleh diberikan secara terus-menerus setiap tahun kepada penerima yang sama kecuali memenuhi syarat tertentu.

Legatisi menilai, jika penganggaran hibah itu dilakukan berulang kali, maka kepala daerah sebagai pemegang otoritas anggaran seharusnya mengetahui dan bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

“Ini bukan sekadar soal siapa menerima uang, tetapi siapa yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara. Dalam konteks ini, pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Legatisi mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan penyidik, Kejati Kalbar disebut telah meminta pendapat ahli dari Kementerian Dalam Negeri terkait regulasi hibah daerah. Namun demikian, Legatisi menilai fakta hukum yang ada sudah cukup memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak pengambil keputusan.

Selain itu, posisi Sutarmidji sebagai pembina dalam struktur Yayasan Mujahidin dinilai memperjelas adanya hubungan hukum dan potensi konflik kepentingan dalam proses penganggaran hibah tersebut.

“Kalau yang bersangkutan berada dalam struktur yayasan sekaligus memiliki kewenangan menyetujui hibah, maka keterkaitan hukumnya jelas dan sangat relevan untuk didalami,” kata dia.

Atas dasar itu, DPP Legatisi meminta KPK turun tangan melakukan supervisi agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga mengusut pihak yang diduga memiliki peran sentral dalam kebijakan hibah.

Legatisi menegaskan, dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara merupakan bagian dari tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK harus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil, tidak tebang pilih, dan tidak berhenti pada korban kebijakan. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sutarmidji maupun Kejati Kalbar terkait desakan supervisi dari DPP Legatisi tersebut.(*/timred)

Views: 32
Tags: Desak KPKLegatisiSupervisi Kasus
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

*CAJ Resmi Berakhir Filipina Jadi Tuan Rumah Selanjutnya*

Next Post

*Delegasi CAJ Kunjungi Toko Roti Legendaris Fung Wong, Melvin Chan Jaga Warisan Rasa Sejak 1909*

Redaksi

Redaksi

Next Post

*Delegasi CAJ Kunjungi Toko Roti Legendaris Fung Wong, Melvin Chan Jaga Warisan Rasa Sejak 1909*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Delegasi CAJ Kunjungi Toko Roti Legendaris Fung Wong, Melvin Chan Jaga Warisan Rasa Sejak 1909*

30 April 2026

*Legatisi Desak KPK Supervisi Kasus Hibah Mujahidin, Soroti Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Kalbar*

30 April 2026

*CAJ Resmi Berakhir Filipina Jadi Tuan Rumah Selanjutnya*

30 April 2026

*PERKUAT INTEGRITAS   DAN KAPASITAS : Partai HANURA Gelar Bimtek Nasional DPRD se-Indonesia di Pontianak*

30 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Delegasi CAJ Kunjungi Toko Roti Legendaris Fung Wong, Melvin Chan Jaga Warisan Rasa Sejak 1909*

30 April 2026

*Legatisi Desak KPK Supervisi Kasus Hibah Mujahidin, Soroti Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Kalbar*

30 April 2026

*CAJ Resmi Berakhir Filipina Jadi Tuan Rumah Selanjutnya*

30 April 2026

*PERKUAT INTEGRITAS   DAN KAPASITAS : Partai HANURA Gelar Bimtek Nasional DPRD se-Indonesia di Pontianak*

30 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar