JAKARTA – Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali memunculkan pertanyaan tentang efektivitas hukuman dan efek jera bagi narapidana, khususnya terpidana kasus korupsi.
Anggota Ombudsman RI menemukan dugaan “kluster mewah” saat melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Di area tersebut terdapat lebih dari 10 bangunan yang tampak seperti hunian, lengkap dengan sofa, televisi, kulkas, meja makan, serta fasilitas kebugaran dan simulator golf yang sedang dibangun.
Temuan itu juga mengungkap adanya persoalan pengawasan dan dugaan perlakuan berbeda terhadap warga binaan. Ombudsman menyebut fasilitas tersebut tidak semestinya tersedia bagi narapidana dan meminta pemerintah melakukan pembenahan tata kelola pemasyarakatan.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui sanksi administratif terhadap petugas lapas. Menurutnya, pihak yang menikmati fasilitas khusus juga perlu diperiksa jika ditemukan bukti adanya transaksi atau suap.
“Temuan itu sangat menyedihkan dan harus ada tindakan yang konkret. Menurut saya, tindakan yang diberikan harus ada aspek pidana di dalamnya,” ujar Hamid dalam podcast EdShareOn.
Efek Jera Jangan Berhenti pada Petugas
Hamid menilai pemberian fasilitas khusus dapat merusak tujuan pemidanaan apabila warga binaan tertentu mampu memperoleh kenyamanan yang tidak tersedia bagi narapidana lainnya.
Ia mendorong aparat menelusuri siapa yang menyediakan fasilitas, siapa yang menggunakan, serta kemungkinan adanya aliran uang di balik pemberian keistimewaan tersebut. Menurut Hamid, penegakan hukum harus berjalan secara adil dan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap petugas lapas.
“Kalau hukumannya berhenti di petugas lapas, warga binaan bisa berpikir untuk menyuap saja membeli fasilitas mewah itu,” kata Hamid.
Ombudsman Soroti Tata Kelola Lapas
Ombudsman sebelumnya menyatakan temuan di Lapas Cibinong bukan sekadar persoalan bangunan atau fasilitas. Lembaga tersebut juga menemukan celah keamanan serta menerima laporan dugaan pungutan liar terhadap warga binaan.
Ombudsman menilai kasus Cibinong dapat menjadi gambaran persoalan tata kelola yang lebih luas. Karena itu, lembaga pengawas tersebut mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi, pengawasan, penempatan warga binaan, serta mekanisme pencegahan praktik suap.
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai terkait kasus tersebut. Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan sebagai ASN, sementara pegawai lainnya menerima sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
KPK Ikut Memantau Dugaan Pungli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membuka peluang untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong. KPK menyatakan perlu memastikan siapa penerima, siapa pemberi, jumlah, cara, dan lokasi transaksi sebelum menentukan langkah penegakan hukum.
Kasus ini pada akhirnya tidak hanya mempertanyakan keberadaan fasilitas mewah di balik tembok lapas. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang setara dan menjalani proses pemasyarakatan sesuai aturan.
Jika fasilitas khusus dapat diperoleh melalui uang atau kedekatan dengan petugas, tujuan pembinaan dan efek jera berisiko kehilangan maknanya. Karena itu, pengusutan yang transparan serta pembenahan pengawasan menjadi penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
(Renaldy)
Caption: Hamid Awaluddin menyoroti temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dan meminta persoalan tersebut diusut tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga aspek pidana jika ditemukan bukti pelanggaran.












