Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Utama

*LAKI Sarankan Bupati Kubu Raya: Jangan Terbitkan Izin Pembangunan di Lahan Dahlan Iskan yang Masih Bermasalah Hukum*

Redaksi Senin 5 Januari 2026

Redaksi by Redaksi
5 Januari 2026
in Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Breaking News
0
IMG 20251209 WA0375
75
SHARES
75
VIEWS
ADVERTISEMENT

IMG 20251209 WA0375

Jakarta, 5 Januari 2026 | Pontianak Metro Post

Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) secara tegas meminta Bupati Kubu Raya berhati-hati dan tidak gegabah dalam menerbitkan izin pembangunan di atas lahan milik Dahlan Iskan yang hingga kini belum berstatus clean and clear secara hukum.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, menegaskan bahwa lahan tersebut masih berpotensi sengketa serius karena adanya dugaan cacat hukum dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 28 PK/TUN/2005.

“Pemerintah daerah berisiko terseret persoalan hukum apabila menerbitkan izin dalam bentuk apa pun di atas lahan yang masih menyisakan konflik hukum,” tegas Burhanudin di Jakarta, Senin (5/1).

Putusan PK Dinilai Cacat Hukum
Burhanudin menjelaskan, DPP LAKI telah menyurati Ketua Mahkamah Agung RI melalui Surat Nomor: 199/LAKI-KB/I.02.09, yang mengungkap adanya pelanggaran prosedur hukum serius dalam perkara tersebut.

Dalam putusan PK, Hakim Agung yang sebelumnya memutus pada tingkat kasasi justru kembali duduk sebagai Hakim PK, sebuah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 79 UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Kesalahan tersebut bahkan diakui secara resmi oleh Mahkamah Agung RI, sebagaimana tertuang dalam Surat Panitera Muda TUN MA RI Nomor: MA/Panmud TUN/VII/75/2005 tertanggal 5 Mei 2009, yang ditandatangani Ashadi, SH.

Surat itu menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan administrasi dan perkara seharusnya disidangkan ulang dengan susunan Majelis Hakim Agung yang berbeda.

Hakim Dilaporkan dan Dinyatakan Melanggar Kode Etik:
Lebih lanjut, LAKI mengungkap bahwa Hakim Agung berinisial TNS dalam perkara tersebut telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sebagaimana diputuskan oleh Komisi Yudisial RI.

Dalam Putusan Komisi Yudisial Nomor: 0158/L/KY/VIII/2022, tertanggal 18 April 2023, KY menyatakan TNS terbukti melanggar ketentuan KEPPH, yang ditandatangani Ketua Majelis Sidang Pleno KY Drs. M. Taufiq HZ, M.H.I.

Keanehan Pengiriman Berkas PK:
LAKI juga menyoroti kejanggalan dalam proses administrasi perkara, di mana berkas Peninjauan Kembali seharusnya dikirim melalui pos tercatat, namun justru diterima langsung di Pontianak pada 24 April 2009, yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Peringatan Keras untuk Pemkab Kubu Raya
Burhanudin menegaskan, selama perkara tersebut belum selesai secara hukum dan belum ada putusan final yang sah, maka penerbitan izin pembangunan di atas lahan Dahlan Iskan berpotensi cacat administrasi dan pidana.

“Jika Pemkab Kubu Raya mengabaikan peringatan ini, maka risiko hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerbitkan izin,” tegas Burhanudin.

LAKI menutup pernyataannya dengan mendesak agar seluruh proses perizinan dihentikan sementara hingga persoalan hukum lahan tersebut benar-benar tuntas dan tidak menyisakan konflik di kemudian hari.(*/zir)

Views: 209

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Bupati Kubu RayaLAKI Sarankan
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

*Pembukaan Perdagangan Bursa Efek 2026: Pasar Modal Indonesia Fokus Perkuat Integritas, Likuiditas, dan Ekonomi Hijau*

Next Post

*Peringati HUT ke-65, Jasa Raharja Perkuat Pelayanan Publik yang Relevan dan Berkelanjutan*

Redaksi

Redaksi

Next Post
IMG 20260106 WA0160

*Peringati HUT ke-65, Jasa Raharja Perkuat Pelayanan Publik yang Relevan dan Berkelanjutan*

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Recommended

*Gorontalo Utara Siap Bangun Hilirisasi Industri Ayam Berkapasitas 200 Ribu Ekor, Serap 2.000 Lebih Tenaga Kerja*

18 Agustus 2026

*Dankodaeral XII Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI*

17 Agustus 2026

*Dankodaeral XII Bersama Forkopimda Kalbar Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI*

17 Agustus 2026

Perianto, Anak Desa yang Pergi di Tengah Kibaran Merah Putih

17 Agustus 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Gorontalo Utara Siap Bangun Hilirisasi Industri Ayam Berkapasitas 200 Ribu Ekor, Serap 2.000 Lebih Tenaga Kerja*

18 Agustus 2026

*Dankodaeral XII Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI*

17 Agustus 2026

*Dankodaeral XII Bersama Forkopimda Kalbar Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI*

17 Agustus 2026

Perianto, Anak Desa yang Pergi di Tengah Kibaran Merah Putih

17 Agustus 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD eSport imigrasi imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu polda Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Follow Medsos: Pontianak Metro Post

%d
    Lewat ke baris perkakas
    • Tentang WordPress
      • WordPress.org
      • Dokumentasi
      • Belajar WordPress
      • Bantuan
      • Umpan balik
    • Masuk Log
    • Daftar