Kasiman Pengurus Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Landak minta kepada aparat penegak hukum (APH) baik Polda maupun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menindak tegas terkait kasus pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Eistematis Lengkap (PTSL) yang di pungut biaya di tahun 2020, dan 2021, karena masyarakat sudah merasa resah belum ada kepastian hukum.
” Katanya masih di tahap penyelidikan bukan penyidikan, laporan sudah berjalan selama 4 bulan, apa buktinya kurang jelas, atau saksi nya kurang banyak yang hadir menghadap di Polda dan Kejati “, ungkapnya, Selasa (30/7/24).
Kasiman mengatakan masyarakat desa Hilir Kantor sangat ingin untuk beramai ramai untuk mempertanyakan kasus ini, biar mendapatkan jawaban di mata publik. ” Ini program presiden Joko Widodo harus dilaksanakan dengan baik, bukan sebaliknya menyakiti hati rakyat”, paparnya.
” Kami meminta dengan tegas, agar bapak presiden RI Jokowi Dodo perintahkan dengan tegas kepada penegak hukum, jangan lembek, biar pemimpin yang akan datang lebih tegas lagi untuk keadilan hukum untuk rakyat”, sambungnya.
” Apakah masyarakat harus demo, agar ada mendapatkan kepastian hukum “, tambahnya lagi.
Kasiman mengatakan dirinya memang buta hukum dikarenakan tidak ada gelar, tetapi sudah sangat jelas dalam UU.
Dia mempertanyakan mengapa pembuatan sertifikat PTSL masyarakat diminta kumpulkan uang untuk membayar uang administrasi sertifikat”, ungkapnya.
” Uangnya di ambil , sertifikat tidak ada sampai sekarang, ini kasus bukan pribadi, mungkin di kabupaten Landak masih banyak korban PTSL di desa yang lainnya “, pungkasnya.
” Karena yang selama ini rakyat selalu merengek rengek meminta keadilan, karena rakyatlah yang menjadi korbannya “, tutupnya.*(timred)