Pontianak, Pontianak Metro Post
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang dipimpin langsung oleh Irjen Pol. Pipit Rismanto selaku Kepala Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Barat mengenai Optimalisasi Pendapatan Negara dari Sektor Perkebunan yang dilaksanakan di ruang Graha Khatulistiwa Polda Kalimantan Barat (Kamis, 31/10).
Dalam kegiatan kali ini turut hadir Heronimus Hero selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Ervan Judiarto selaku Kepala Bidang Penataan dan Pengelolaan Hutan serta seluruh jajaran pejabat di Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Barat, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam paparannya, Pipit Rismanto selaku Kapolda Kalimantan Barat mengatakan bahwa kegiatan percepatan program pemerintah 100 hari Bapak Presiden Republik Indonesia diimplementasikan ke beberapa badan yang salah satunya ialah Kepolisian harus ikut berperan aktif dalam pengimplementasian program tersebut.
“Walaupun setiap instansi memiliki tugas dan program masing-masing, namun tujuan acara ini sama, yaitu diminta untuk menelusuri kebocoran penerimaan negara. Saat ini yang dibahas mengenai kelapa sawit terdapat banyak masalah yang berkaitan dengan kebocoran,” jelas Pipit.
“Latar belakang yang mendasari ini, arahan Presiden kepada Kementerian/Lembaga tentang situasi dan prediksi perubahan nasional kita dalam ekonomi global. Program ini memerlukan kolaborasi dan tidak egosektoral agar efektif efisien dan memiliki hasil yang keberlanjutan. Seluruh jajaran diminta untuk mengawal seluruh program yang telah ditugaskan,” tambah Pipit.
Di lain sisi, Inge Diana Rismawanti selaku Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat mengatakan, “Kami berharap dengan adanya kolaborasi antara DJP, Kepolisian dan Pemerintah Daerah untuk menunjang penerimaan negara sehingga dapat lebih maksimal. Dalam bekerja menjunjung prinsip integritas dalam setiap pelaksanaan tugas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.”
“Apabila melihat data dari dinas perkebunan, masih terdapat banyaknya Wajib Pajak di Sektor Kelapa Sawit baik atas nama pribadi maupun perusahaan yang belum melakukan kewajiban perpajakannya. Dengan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai langkah awal bagi kita dalam kegiatan kolaborasi,” ujar Inge.
“Dalam hal produktifitas kebun yang rendah masih menjadi PR Bersama dan kita sama-sama dapat memberikan pemahaman bahwa untuk menghasilkan hasil yang baik harus menggunakan bibit dan pupuk yang juga berkualitas baik,” tambah Inge.
“Kita berharap bisa bersama-sama melakukan edukasi, pengawasan, dan penegakkan hukum kepada khususnya kegiatan di sektor perkebunan kelapa sawit supaya meningkatkan penerimaan negara yang juga digunakan untuk kemajuan daerah Kalimantan Barat,” harap Inge.
Potensi perkebunan di Kalbar diantaranya lada, kopi, kakao dan sebagainya. Akan tetapi yang paling strategis, memiliki nilai ekonimis yang tinggi dan menyangkut penerimaan negara adalah perkebunan sektor kelapa sawit.
“Produksi Kelapa Sawit dalam bentuk Tandan Buah Segar (TBS) wilayah Kalbar ± 32 juta ton per tahun. Dalam bentuk Minyak Kelapa Sawit (CPO) ± 6 jt ton. Masih banyak investor kelapa sawit yang tidak berkantor di Kalimantan Barat, sehingga menimbulkan potensi perputaran uang hasil kegiatan usaha sektor kelapa sawit keluar dari Kalimantan Barat,” ujar Heronimus Hero selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat.
“Di Kalimantan Barat terdapat 368 perusahaan perkebunan dan selalu dilakukan pembinaan berjenjang baik dari Kabupaten maupun dari Provinsi dengan jumlah terbanyak perusahaan tersebut di daerah Kabupaten Ketapang,” kata Hero.
“Pabrik Kelapa Sawit di Kalimantan Barat sejumlah 134 pabrik, ada yang terintegrasi dengan perusahaan perkebunannya dan ada Pabrik Kelapa Sawit non kebun karena aturan dahulu masih memperbolehkan Pabrik Kelapa Sawit non kebun. Namun, saat ini minimal Pabrik Kelapa Sawit bisa memenuhi 20% kebutuhan dari kebun sendiri,” tambah Hero.(*/buyung)