Pontianak, Pontianak Metro Post
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan dan menahan inisial P.A.M sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank milik Pemerintah Daerah.
Tersangka P.A.M diketahui berperan sebagai pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual dalam transaksi tanah tersebut.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus, SIJU, SH., MH., dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/10/24) penyelidikan menemukan adanya penyimpangan dalam pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total Rp99,17 miliar.
Hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat mengungkapkan indikasi kerugian negara sekitar Rp30 miliar.
Kerugian ini diduga terjadi karena adanya selisih antara bukti transfer pembayaran dan jumlah yang diterima oleh pemilik tanah bersertifikat Hak Milik.
Kejati Kalbar menjerat P.A.M dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai bagian dari proses hukum, P.A.M resmi ditahan selama 20 hari mulai hari ini, 28 Oktober 2024, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.(buyung)