MEMPAWAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Kalbar menggelar program Isbat Nikah Terpadu di Aula Pondok Pesantren Darut Tolibin, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Rabu (04/02/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalbar, Erich Folanda, S.H., M.Hum., didampingi Asdatun Faisal Banu, S.H., M.H., serta Kajari Mempawah, Dr. Samsuri, S.H., M.H.
Program ini merupakan buah sinergi antara Kejari Mempawah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mempawah, serta Pemerintah Desa Peniraman.

Wakajati Kalbar, Erich Folanda menegaskan bahwa pemenuhan hak administrasi kependudukan adalah bagian fundamental dari Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, tanpa dokumen yang sah, warga negara terutama kelompok rentan berisiko kehilangan akses layanan dasar.
“Pemenuhan hak ini perlu diberikan khusus kepada kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga masyarakat adat. Tanpa dokumen sah, mereka bisa kehilangan akses pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial,” tegas Erich dalam sambutannya.

Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN)
Program ini tidak sekadar seremoni. Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Mempawah berperan aktif sejak tahap awal melalui pendampingan hukum. Prosesnya dimulai dari permohonan pendampingan oleh Pemerintah Desa, pengumpulan data pemohon, hingga pengajuan kolektif ke Pengadilan Agama.
Isbat Nikah: Sebanyak 27 pasangan suami istri resmi dinyatakan sah secara hukum negara.
Dokumen Sipil: Penyerahan Buku Nikah dan Kartu Keluarga (KK) secara langsung.
Hak Anak: Penerbitan 21 keping Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak berkebutuhan khusus dan 38 keping KIA untuk anak terlantar di wilayah Mempawah.


Implementasi RANHAM dan Asta Cita
Inovasi ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Kehadiran JPN di tengah masyarakat menjadi bukti pendekatan preventif dan humanis Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum.
“Kami berharap kegiatan ini berkelanjutan agar Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi rakyat dapat terwujud nyata,” tambah Wakajati.

Kepala Desa dan masyarakat Desa Peniraman menyambut antusias program ini. Mereka mengaku sangat terbantu dengan pola birokrasi yang sederhana, cepat, dan terintegrasi, sehingga status pernikahan dan hak perdata keluarga mereka kini memiliki kekuatan hukum tetap.
Ke depan, Kejati Kalbar berkomitmen memperluas jangkauan program serupa ke seluruh wilayah Kalimantan Barat demi mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. (Renaldy)













