Jakarta — Pontianak Metro Post
PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara KRL dan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin (27/4/2026).
Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerusli, sebagai ahli waris sah, pada Selasa (28/4/2026).
Sementara itu, santunan bagi korban Nurlaela diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman, santunan bagi korban Ristuti Kustirahayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno, dan santunan korban Enggar Retno K. diserahkan kepada suaminya.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa percepatan penyerahan santunan menjadi prioritas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran dana santunan.
“Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Berdasarkan data hingga Selasa (28/4/2026) pukul 18.00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang, terdiri atas 15 korban meninggal dunia dan 88 korban luka-luka. Dari jumlah korban meninggal dunia tersebut, empat korban telah menerima santunan, sementara 11 korban lainnya yang baru teridentifikasi masih dalam proses survei.
Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, melalui kerja sama PT KAI dengan Jasaraharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta.
Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, dengan tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.
Langkah cepat dalam penyerahan santunan ini menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memastikan korban kecelakaan transportasi maupun ahli waris memperoleh hak perlindungan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(*/zainul irwansyah).













