Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Pontianak

Jampidum Setujui Restorativ Justice Perkara Lakalantas di Sambas: Luka Keluarga Dijembatani Keadilan Humanis

Redaksi by Redaksi
10 Desember 2025
in Berita Pontianak, Berita Sosial, Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Breaking News
0
Img 20251209 wa00648178452159935574430
12
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pontianak, Selasa 9 Desember 2025

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gede Arianta, SH., MH, mengungkapkan dalam siaran persnya pada Selasa (9/12) bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice atas perkara kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sambas.

Dalam keterangannya, Arianta menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban.“Ketika luka duka menyelimuti dua keluarga yang berasal dari akar yang sama, hukum tidak selalu harus berbicara dengan suara yang keras. Ada kalanya keadilan hadir melalui sentuhan nurani—dengan merajut hubungan yang terbelah oleh musibah, bukan memperlebar jaraknya.” ujarnya.

ADVERTISEMENT

“Ketika luka duka menyelimuti dua keluarga yang berasal dari akar yang sama, hukum tidak selalu harus berbicara dengan suara yang keras. Ada kalanya keadilan hadir melalui sentuhan nurani—dengan merajut hubungan yang terbelah oleh musibah, bukan memperlebar jaraknya.” ujarnya.

Disetujui Secara Virtual oleh Dir E atas Nama Jampidum:
Melalui sarana virtual, Dir E Robert M. Tacoy, SH., MH., atas nama Jampidum Kejaksaan Agung RI, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Perkara tersebut melibatkan pengemudi Toyota Calya KB 1184 PH, tersangka Aris alias Aris bin Ahmad Taruna, dan seorang pesepeda lanjut usia (“nek aki”) yang secara tiba-tiba menyeberang dari sisi kiri jalan sehingga tabrakan tak terhindarkan.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa kecelakaan terjadi murni karena kelalaian korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) atau (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Selain itu, pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, sehingga proses penyelesaian kekeluargaan dapat ditempuh tanpa syarat.

Musyawarah Berjalan Damai, Keluarga Korban Memaafkan:
Dalam proses pengajuan Restorative Justice, Jaksa Peneliti Kejari Sambas memastikan seluruh ketentuan Perja Nomor 15 Tahun 2020 serta Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2023 terpenuhi.

Keluarga korban, tersangka, tokoh masyarakat, aparat desa, dan penyidik Polres Sambas hadir dalam forum musyawarah.

Keluarga korban menerima dan memaafkan pelaku dengan lapang dada, serta menyatakan tidak menghendaki proses hukum dilanjutkan karena memahami bahwa kejadian tersebut merupakan musibah yang tidak disengaja.

Dir E menyetujui penghentian penuntutan setelah mempertimbangkan beberapa aspek penting:
Terpenuhinya seluruh syarat Restorative Justice.
Tidak adanya unsur kesengajaan.

Hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban.
Pelaku menunjukkan penyesalan mendalam dan bertanggung jawab secara moral.

Penerapan Sanksi Sosial dan Pelatihan Kerja:
Kajari Sambas Sulasman, SH., MH., menyampaikan terima kasih atas dukungan Jampidum dan memastikan akan menjalankan seluruh keputusan.

Tersangka akan menjalani:
Sanksi sosial: membersihkan Kantor Desa Sabing, Kecamatan Teluk Keramat, selama 1 bulan (2 kali seminggu, masing-masing 1 jam).
Pelatihan kerja: keterampilan mekanik/otomotif di Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas selama 1 bulan (2 kali per minggu, 1 jam per pertemuan).

Kejaksaan Tekankan RJ Tidak Boleh Disalahgunakan:
Di akhir ekspose, Dir E menegaskan bahwa Restorative Justice tidak dapat diterapkan sembarangan dan hanya diberikan jika kondisi objektif benar-benar memenuhi syarat, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menyatakan apresiasinya atas keputusan Jampidum dan menegaskan bahwa kebijakan penegakan hukum humanis harus mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan.
Harapan Kejaksaan untuk Masyarakat.

Kejaksaan berharap penyelesaian ini:
Memberikan kepastian hukum,
Memperbaiki hubungan kekeluargaan,
Menjadi edukasi bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berlalu lintas,
Menguatkan nilai musyawarah dalam penyelesaian perkara kasuistis.(*/Renaldy Anugrah)

Views: 68
Tags: JampidumLakalantasLuka Keluarga Dijembatani Keadilan HumanissambasSetujui Restorativ Justice Perkara
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

LAKI Yakini Komisi V DPR RI di Bawah Pimpinan Lazarus Mampu Benahi Bandara Supadio

Next Post

*Kejati Kalbar Peringati Harkodia 2025 dengan Serangkaian Kegiatan Edukatif dan Aksi Publik: “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”*

Redaksi

Redaksi

[Administrator] Terimakasih telah berkunjung. 😊 Pontianak Metro Post: BREAKING NEWS. West Borneo

Next Post
Img 20251209 wa00656982052959889761840

*Kejati Kalbar Peringati Harkodia 2025 dengan Serangkaian Kegiatan Edukatif dan Aksi Publik: “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026

*Cukup Meriah: Alumni SMA Negeri 4 Pontianak Angkatan ’84 Gelar Halal Bihalal*

20 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026

*Cukup Meriah: Alumni SMA Negeri 4 Pontianak Angkatan ’84 Gelar Halal Bihalal*

20 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar