Medan, 25 Mei 2025 –Pontianak Metro Post
HMI Komisariat FIS UINSU menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan penyalahgunaan fasilitas kampus oleh pihak dekanat yang dinilai telah melanggar Surat Edaran Rektor No. 6 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di lingkungan UINSU.
“Fasilitas kampus yang semestinya digunakan untuk kegiatan akademik, kini kerap dimanfaatkan untuk aktivitas di luar jadwal resmi perkuliahan tanpa izin yang jelas, bahkan untuk keperluan non-akademik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan aula fakultas pada hari libur, yang tidak hanya melanggar prinsip efisiensi, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen terhadap aturan institusi”, ungkap salah seorang mahasiswa kepada media ini Senin (26/5/2025).
Surat edaran tersebut secara eksplisit mengatur:
- Penggunaan sarana dan prasarana kantor harus dilakukan secara bijak dan efisien.
- Penggunaan listrik dan air dibatasi hanya pada hari dan jam kerja (Senin–Kamis, pukul 07.30–16.00 WIB), kecuali untuk perkuliahan aktif.
HMI Komisariat FIS UINSU menyampaikan lima poin tuntutan kepada pihak dekanat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akademik:
- Meminta klarifikasi langsung dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial terkait penggunaan aula pada hari libur yang diduga melanggar Surat Edaran Rektor No. 6 Tahun 2025.
- Menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dilakukan di luar jam dan hari kerja, termasuk terkait penggunaan anggaran, apabila ada.
- Meminta penjelasan terbuka dari dekanat mengenai sikap resmi fakultas terhadap kebijakan efisiensi yang telah ditetapkan rektorat.
- Mendorong dekanat untuk membuat komitmen tertulis dalam menjalankan dan menghormati aturan internal kampus, serta menjadi teladan etika bagi seluruh sivitas akademika.
- Mendesak dilakukan evaluasi internal secara menyeluruh dan menuntut pelibatan aktif mahasiswa dalam pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan kampus.
HMI Komisariat FIS UINSU menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar protes, melainkan panggilan moral untuk mengembalikan marwah kampus sebagai institusi ilmiah yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, disiplin, dan tanggung jawab.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Koordinator Aksi – HMI Komisariat FIS UINSU
Nama: Edwansyah Siahaan
Publish: zainul irwansyah













