PONTIANAK – Aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (20/10/2026), sempat diwarnai ketegangan. Insiden saat petugas mengamankan ban yang dibakar massa menyebabkan tiga petugas mengalami luka bakar. Dua di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, ketegangan terjadi saat petugas berupaya mengamankan ban yang dibawa peserta aksi. Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah petugas mengalami luka bakar.
Menanggapi kejadian itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat, Suherman, menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum karena hak tersebut dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Artinya unjuk rasa itu tidak dilarang, karena memang dijamin oleh undang-undang,” ujar Suherman.
Meski demikian, petugas tetap menerapkan prosedur pengamanan untuk menjaga ketertiban dan mencegah kerusakan fasilitas pemerintah. Salah satu tindakan yang dilarang adalah membakar ban di area Kantor Gubernur Kalbar.
Suherman mengungkapkan, petugas telah memantau peserta aksi sejak dari titik kumpul. Berdasarkan pemantauan tersebut, petugas mencatat ada delapan ban yang dibawa oleh peserta demonstrasi.
“Tentunya ini sangat disayangkan. Nah, kami punya SOP ketika ban masuk ke dalam Kantor Gubernur, maka itu harus kami amankan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan pengamanan tersebut juga mempertimbangkan pengalaman dari insiden sebelumnya. Pembakaran ban yang tidak terkendali pernah menyebabkan kerusakan pada bagian gedung Kantor Gubernur Kalbar dan menimbulkan kerugian.
Suherman juga membandingkan aksi tersebut dengan demonstrasi kelompok lain yang berlangsung sekitar satu hingga dua minggu sebelumnya. Menurutnya, aksi tersebut berjalan aman dan tertib karena peserta tidak melakukan pembakaran ban.
“Kami kalau tidak membakar ban silakan, karena memang dijamin undang-undang,” tambahnya.
Suherman mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama menyampaikan aspirasi. Ia meminta peserta demonstrasi menghindari tindakan anarkis serta menghormati keberadaan Kantor Gubernur Kalbar sebagai objek vital negara.
Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara terbuka, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketertiban umum dan keselamatan bersama.
Penulis: Redaksi












