Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Utama

*DPP RAJAWALI Apresiasi Ketegasan Dewan Pers: “Media Penyamar Adalah Ancaman Hukum dan Etika Negara”*

Redaksi Rabu 6 Agustus 2025

Redaksi by Redaksi
6 Agustus 2025
in Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Breaking News
0
19
VIEWS
ADVERTISEMENT

Img 20250806 wa0072

Jakarta, 6 Agustus 2025- Pontianak Metro Post

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sikap tegas Dewan Pers yang menyatakan akan mencabut izin verifikasi terhadap media yang mencatut atau menyerupai nama lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tanpa afiliasi resmi.

ADVERTISEMENT

Langkah ini dinilai sebagai tindakan konstitusional yang berpijak pada perlindungan integritas informasi publik, dan merupakan jawaban atas semakin maraknya praktik media gadungan yang menyamar sebagai perpanjangan institusi negara untuk kepentingan tertentu

  1. Pelanggaran Etika Jurnalistik dan Hukum Administratif
    Berdasarkan Pasal 12 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia dan tunduk pada kode etik jurnalistik.
    Penyalahgunaan nama institusi negara oleh media tanpa otorisasi merupakan bentuk penyesatan identitas kelembagaan yang membatalkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

  2. Penyesatan Publik sebagai Unsur Melawan Hukum
    Jika media tersebut memakai nama menggunakan identitas mirip lembaga negara tanpa otorisasi, maka telah terjadi manipulasi struktur kepercayaan publik.
    Ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP (penipuan), dan UU ITE Pasal 28 Ayat 1 tentang berita bohong yang merugikan konsumen digital.

  1. Potensi Tindak Pidana Pemerasan dan Pemufakatan Jahat
    Banyak media penyamar digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan terselubung, intimidasi terhadap narasumber, atau penggiringan opini. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 55 jo. 56 KUHP (penyertaan kejahatan).

DPP RAJAWALI mendesak:

Dewan Pers untuk mengumumkan daftar hitam (blacklist) media yang terbukti menyamar

Polri dan Kejaksaan untuk membuka penyidikan terhadap media abal-abal yang merugikan negara dan masyarakat

Pemutusan kerja sama distribusi konten oleh platform digital terhadap media-media penyamar

“Media bukan tempat berlindung bagi pelaku penyamaran kekuasaan. Ini soal integritas negara dalam menjaga supremasi hukum di ranah informasi,” tegas Hadysa Prana Ketua Umum DPP RAJAWALI

RAJAWALI juga menyerukan kepada seluruh organisasi masyarakat sipil, jurnalis profesional, dan komunitas pers untuk turut serta:

Mengawasi praktik penyamaran media

Melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan Dewan Pers atau kepolisian

Mengedukasi publik agar tidak tertipu oleh media yang menyamar sebagai lembaga negara

“Pers yang bebas dan profesional adalah jantung demokrasi. Tapi media yang menyamar sebagai institusi negara tanpa otorisasi adalah virus dalam sistem republik.” Tutup orang nomor satu di DPP
RAJAWALI

Ketegasan Dewan Pers hari ini adalah langkah awal. Ke depan, tindakan hukum dan penindakan administratif harus diperkuat, demi memastikan bahwa ruang digital Indonesia tetap dihuni oleh pers yang sah, bersih, dan bertanggung jawab.

Penulis : TIM RAJAWALI
Sumber : DPP RAJAWALI
(zir)

Views: 137
Tags: Apresiasi KetegasanRAJAWALI
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

*BREAKING NEWS: Masyarakat Resah Sabung Ayam Marak di Putussibau: Diduga Ada Pembiaran*

Next Post

*Mahasiswa KKN UINSU Adakan Silaturahmi dan Sosialisasi Program Kerja di Desa Marubun*

Redaksi

Redaksi

Next Post
Img 20250806 wa0555

*Mahasiswa KKN UINSU Adakan Silaturahmi dan Sosialisasi Program Kerja di Desa Marubun*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar