Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Utama

*Dituding Kriminalisasi Warga Paser, PTPN IV Pastikan Jaga Aset Negara Sesuai Regulasi*

Redaksi Minggu 15 Juni 2025

Redaksi by Redaksi
15 Juni 2025
in Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Breaking News, Daerah, Hukum, Nasional
0
Img 20250615 114910 (1)
13
VIEWS
ADVERTISEMENT

Img 20250615 114910 (1)Kaltim, Pontianak Metro Post

PTPN IV Regional V unit Kebun Tabara yang terletak di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dituding mengkriminalisasi beberapa orang warga yang mengaku sebagai pewaris atas sebidang tanah di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Hal tersebut dibantah oleh Manager Kebun Tabara Anwar Anshari. Menurutnya Perusahaan menjaga aset negara dan seluruhnya dilakukan sesuai regulasi.

Disebutkan Anwar dalam keterangan tertulisnya di Paser, Ahad (14/06), klaim bermula pada awal April lalu, saat sekelompok orang dibawah naungan lembaga swadaya masyarakat setempat, meminta penghentian aktivitas kebun dengan dalih lahan tersebut merupakan lahan yang mereka warisi turun temurun.

ADVERTISEMENT

“Ada klaim. Mereka menyebutkan lahan yang di Lembok, di desa Pait, di desa Sawit Jaya dan didesa Pasir Mayang merupakan tanah leluhur. Sedangkan clear areal tersebut merupakan lahan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha dan saat ini dalam proses pengurusan perpanjangan sertifikatnya,” kata Anwar.

Tidak hanya klaim dan meminta penghentian aktivitas, sekelompok orang tersebut juga melakukan okupasi atau aksi pendudukan dengan membangun pondok di areal HGU kebun.

Lebih jauh, Anwar menegaskan seluruh langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya menjaga aset negara agar tetap terlindungi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan bahwa PTPN IV Regional V saat ini masih memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah, dan proses perpanjangan HGU seluas 7.167 hektare kini tengah memasuki tahapan Sidang Panitia B yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional.

“Kami sangat terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Bahkan jauh sebelum peristiwa penangkapan terjadi, sudah ada diskusi dan komunikasi dan sosialisasi yang dibangun, bahwa areal berstatus HGU dan proses perpanjangannya sedang berlangsung. Namun, dalam posisi kami sebagai pengelola aset negara, tentu kami memiliki kewajiban untuk menjaga juga memastikan operasional kebun tidak terganggu oleh tindakan yang tidak berdasar secara hukum,” ujar Anwar.

Ia juga mengungkapkan bahwa tindakan kelompok masyarakat yang mendirikan pondok dan melakukan pemortalan selama berhari-hari adalah aktivitas melawan hukum yang menimbulkan banyak kerugian.

Anwar juga menyayangkan munculnya narasi yang menyebut langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat. Ia menyebut bahwa pelaporan ke kepolisian dilakukan setelah proses koordinasi intens dengan berbagai pihak, termasuk aparat desa, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait lainnya.

“Jangan sampai tindakan hukum yang dilakukan dalam rangka menjaga kepatuhan dan keadilan justru dibingkai secara sempit sebagai kriminalisasi. Kami mendukung penyelesaian damai, tapi tentu dengan menghormati hukum dan regulasi yang berlaku di negara ini. Jika langkah hukum yang diambil dianggap tidak tepat, maka apakah perbuatan melawan hukum pantas didiamkan saja? Jika tidak mengedepankan hukum, keadilan mana yang kita harapkan?” tanyanya retoris.

Sebagaimana diketahui, penolakan sekolompok orang dibawah LSM Awa Kain Naket Bolum atas perpanjangan HGU kebun Tabara sudah berlangsung kurang lebih 8 bulan terakhir. Mereka sempat menyurati pihak BPN agar tidak menerbitkan perpanjangan HGU PTPN IV, namun permohonan itu ditolak oleh BPN Kalimantan Timur. Untuk proses hukum sendiri, hingga saat ini terhadap 3 terlapor dari peristiwa pendudukan lahan di Afdeling VI dan VII masih berlangsung di Polres Paser dalam proses gelar perkara.(zainul irwansyah)

Views: 175
Tags: desa pasirptpn IV
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

Polresta Pontianak Gelar Aksi Bersih-Bersih Mako dan Tempat Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Next Post

Tasyakuran Kelulusan di MI Hidayatussibyan: Apresiasi Tinggi untuk Kemenag dan Pesan Moral tentang Akhlak

Redaksi

Redaksi

Next Post
Img 20250615 wa0749

Tasyakuran Kelulusan di MI Hidayatussibyan: Apresiasi Tinggi untuk Kemenag dan Pesan Moral tentang Akhlak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar