Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Utama

*Dinas Perkebunan Temukan SEJUMLAH Dugaan Pelanggaran PT Arvena Sepakat*

Redaksi Jumat 12 Juni 2026

Redaksi by Redaksi
12 Juni 2026
in Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Breaking News
0
13
VIEWS
ADVERTISEMENT

SEKADAU – Pontianak Metro Post

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kabupaten Sekadau, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau, Camat Nanga Mahap, unsur Forkopimcam, Pihak Perusahaan serta perwakilan pemilik lahan dari Desa Lembah Beringin, Desa Nanga Suri, Desa Sebabas, dan Desa Tembesuk melakukan pengecekan fakta lapangan terhadap dugaan pelanggaran oleh PT Arvena Sepakat, Kamis (11/6).

ADVERTISEMENT

Pengecekan dilakukan secara terpisah dalam dua kelompok. Kelompok pertama menyasar wilayah Desa Sebabas, tepatnya di kawasan Kemoyuk, dengan fokus pemeriksaan pada lahan seluas 9,3 hektare di Blok B-6 yang diduga berada di luar izin usaha perkebunan (IUP).

Sementara kelompok kedua melakukan peninjauan di Desa Nanga Suri dan Desa Tembesuk. Adapun pengecekan di Desa Lembah Beringin serta sejumlah titik yang belum diambil koordinatnya dijadwalkan berlanjut pada Jumat (12/6).

Di Desa Tembesuk, peninjauan diawali dari Dusun Belangir. Tim memeriksa langsung lahan milik Suwandi alias Acak seluas 2,5 hektare yang sebelumnya dikembalikan oleh perusahaan tanpa disertai berita acara resmi.

Selain itu, tim juga menemukan lahan terlantar seluas 13 hektare di wilayah Tanjung Buluh, termasuk di dalamnya sekitar 4 hektare milik Suwandi. Kondisi lahan tersebut dinilai tidak dikelola secara optimal. Akses jalan perusahaan tidak tersedia, sementara jembatan yang ada hanya berupa titian kayu sederhana yang dibangun secara mandiri oleh pemilik lahan. Fakta ini menunjukkan minimnya fasilitas pendukung operasional di lapangan.

Suwandi mengungkapkan bahwa dirinya sempat memanen tandan buah segar (TBS) sawit di lahan tersebut karena tidak dimanfaatkan oleh perusahaan. Namun, aktivitas itu berujung penangkapan. Ia juga mengaku pernah diminta perusahaan untuk memanen sawit pada tahun 2022 dan 2025 dengan kewajiban menyerahkan hasil panen kepada Perusahaan.

“Kita pikul sawit jalan kaki jauh lewat jalan rampuk (Jerami). Selain itu fasilitas kerja seperti APD, alat panen dodos, dan BPJS juga tidak ada. Bahkan status kita bekerja di perusahaan juga tidak jelas. Karena tidak mampu, saya mundur,” kata Suwandi di lokasi.

Tim kemudian melanjutkan pengecekan ke lahan milik Nyalt yang memiliki permasalahan serupa, yakni lahan terlantar seluas hampir satu hektare. Pemeriksaan dilanjutkan ke lahan milik Masjan di kawasan sempadan Sungai Ketaman.

Di lokasi ini, ditemukan tanaman kelapa sawit milik perusahaan ditanam dengan jarak hanya lima meter dari bibir sungai. Pengukuran dilakukan menggunakan alat resmi dan disaksikan oleh perwakilan BPN, dinas terkait, pihak perusahaan, pemerintah kecamatan, serta pemilik lahan.

Selanjutnya, tim meninjau lahan milik Budiani yang berdekatan dengan lahan Masjan. Dari total luas empat hektare, ditemukan sekitar 0,3 hektare tidak dikelola oleh perusahaan.

Tak hanya itu, tim gabungan juga meninjau kawasan permukiman warga di RT 005/RW 001 Kemurang, Dusun Tembesuk. Lokasi ini diketahui berada di luar izin perusahaan dan telah ada kesepakatan pengembalian kepada pemilik. Namun, hingga kini kampung yang telah dihuni secara turun-temurun tersebut masih dikuasai perusahaan dan belum dikeluarkan dari peta konsesi.

Pengecekan kemudian berlanjut ke Blok B-6 pada lahan milik Radu yang diduga berada di luar izin. Radu menyebutkan bahwa awalnya Perusahaan hanya meminta sebagian lahannya untuk pembangunan jalan, namun seluruh lahannya justru digarap oleh anak Perusahaan Gunas Group.

Usai dari lokasi tersebut, tim memeriksa lahan milik Mukmin Zulfikar, Marten, dan Senyan di Blok C yang juga diduga berada di luar izin namun telah ditanami sawit oleh perusahaan. Peninjauan dilanjutkan ke lahan milik Musem di kawasan yang sama.

Mukmin mengungkapkan bahwa lahan tersebut pernah dinyatakan berada di luar izin oleh DPRD Sekadau dan telah dikembalikan kepada pemilik pada tahun 2010 dengan skema kompensasi. Namun, hingga kini lahan tersebut masih dikuasai perusahaan. Ia juga menyebut bahwa para pemilik baru mengetahui status lahan di luar izin pada 2013 tanpa adanya sosialisasi.

“Kami minta lahan di luar izin dikembalikan saja ke kami tanpa syarat,” tegas Mukmin di lokasi.

Tim juga menyisir sejumlah titik lain di kawasan Mungguk Gelombang, Desa Nanga Suri, termasuk lahan milik Santo, anak dari Sonan, di Blok B-4 hingga lahan milik Bangkal. Di kawasan tersebut, mayoritas lahan yang digarap perusahaan diduga berada di luar izin yang diberikan pemerintah.

Selain itu, tim meninjau rumah adat Dayak di Dusun Riam Batang, Desa Nanga Suri. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa rumah adat tersebut masuk dalam wilayah izin perusahaan, termasuk beberapa permukiman warga di sekitarnya. Masyarakat adat meminta agar rumah adat tempat mereka berkumpul melaksanakan ritual adat dan pelestarian budaya dikeluarkan dari izin.

Di lokasi yang sama, ditemukan tanaman sawit perusahaan yang ditanam di sempadan Sungai Mahap dengan jarak hanya sekitar dua meter dari bibir sungai, sementara lebar sungai diperkirakan mencapai 90 meter.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kabupaten Sekadau, Ifan Nurpatria, menegaskan bahwa jarak tanam sawit di sempadan sungai telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Sebetulnya kalau di sempadan sungai aturannya jelas. Untuk sungai kecil itu 50 meter, kalau sungai besar 100 meter. Kawasan sempadan sungai merupakan kawasan lindung sehingga sebaiknya tidak ditanami kelapa sawit,” tegasnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Camat Nanga Mahap, Pranseda, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mengumpulkan data dan fakta lapangan sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Kita berharap apa yang menjadi permasalahan di masyarakat terkait lahan di luar izin perusahaan atau lahan terlantar ke depan bisa menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat yang juga Ketua Harian Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau, Marselus Supardi, menilai hasil pengecekan menunjukkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan, mulai dari lahan terlantar, penanaman sawit di sempadan sungai, hingga penguasaan lahan di luar izin.

“Jadi kami berharap dari hasil fakta-fakta di lapangan yang kami lihat, lahan di luar izin IUP serta lahan-lahan terlantar dikembalikan kepada masyarakat sehingga masalah ini cepat selesai dan tidak berkepanjangan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Humas Gunas Group, Khairudin, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau.

“Kami siap mengikuti semuanya, Pak,” ujarnya singkat di hadapan forum di Kantor Camat Nanga Mahap.

Pengecekan lapangan ini menjadi langkah awal dalam mengurai persoalan agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan. Hasil temuan di lapangan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.(*/zainul irwansyah).

Views: 138

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Dinas PerkebunanTemukan SEJUMLAH
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

*Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Kodaeral XII Pererat Kebersamaan Prajurit dan KBT*

Next Post

*PT AGK dan Pemkab Gorontalo Utara Teken MoU, Hilirisasi Industri Ternak Ayam Terintegrasi Siap Dikembangkan*

Redaksi

Redaksi

Next Post

*PT AGK dan Pemkab Gorontalo Utara Teken MoU, Hilirisasi Industri Ternak Ayam Terintegrasi Siap Dikembangkan*

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Recommended

*Gorontalo Utara Siap Bangun Hilirisasi Industri Ayam Berkapasitas 200 Ribu Ekor, Serap 2.000 Lebih Tenaga Kerja*

18 Agustus 2026

*Dankodaeral XII Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI*

17 Agustus 2026

*Dankodaeral XII Bersama Forkopimda Kalbar Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI*

17 Agustus 2026

Perianto, Anak Desa yang Pergi di Tengah Kibaran Merah Putih

17 Agustus 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Gorontalo Utara Siap Bangun Hilirisasi Industri Ayam Berkapasitas 200 Ribu Ekor, Serap 2.000 Lebih Tenaga Kerja*

18 Agustus 2026

*Dankodaeral XII Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI*

17 Agustus 2026

*Dankodaeral XII Bersama Forkopimda Kalbar Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI*

17 Agustus 2026

Perianto, Anak Desa yang Pergi di Tengah Kibaran Merah Putih

17 Agustus 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD eSport imigrasi imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu polda Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Follow Medsos: Pontianak Metro Post

%d
    Lewat ke baris perkakas
    • Tentang WordPress
      • WordPress.org
      • Dokumentasi
      • Belajar WordPress
      • Bantuan
      • Umpan balik
    • Masuk Log
    • Daftar