Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Daerah

Angkat Bicara !!! Ini Tanggapan DR Herman Hofi Terkait Kasus Pengeroyokan Sigit Aditia Hingga Meninggal

Redaksi by Redaksi
4 September 2023
in Daerah, Nasional
0
74
SHARES
74
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pontianak, Pontianak Metro Post

Pengamat Hukum dan Kebijakam Publik Universitas Panca Bakti, Herman Hofi Munawar, S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA memberikan komentarnya atasan putusan majelis hakim PN Singkawang terkait kasus pengeroyokan oleh geng motor terhadap Sigit Aditia hingga meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Kepada wartawan , Senin (04/09/2023) Herman Hofi mengatakan atas rendahnya putusan hukuman terhadap para terdakwa pelaku pengeroyokan korban dinilainya tidak adanya pertimbangan hakim dalam melihat fakta persidangan. “Hakim dalam mengambil putusan saya menilai belum cermat karena tidak melihat fakta persidangan,” ungkap Herman.

Jadi, tambah Herman, ” kalau pihak keluarga merasa tidak puas atas putusan hakim ya wajar wajar sajalah”, ungkapnya.

Menurut Herman, bilamana terindikasi ada kejanggalan proses hukum ditingkat penyidikan, seharusnya dievaluasi kembali”, ungkap Herman.

Begitu juga bila ditemukan kejanggalan ditingkat hakim, misalnya hakim dinilai tak adil dalam memutuskan suatu perkara hukum, maka hal itu bisa dilaporkan kepada badan kehormatan hakim kantor pusatnya di Jakarta.

Menyinggung soal video pengeroyokan yang viral, menurut Herman sebenarnya itu merupakan petunjuk sebagai pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap seluruh pelakunya. “Kebenaran video itukan bisa diuji kembali”, jelas Herman.

Ketika diminta tanggapannya tentang kasus sigit ini, Herman berharap agar hukum betul-betul ditegakkan. ” Pertama putusan hakim harus kita hormati. Kalau ada salah dalam penetapan tersangka. Sehingga tersangkanya bisa bebas itukan berbahaya sekali, karena ini menyangkut tentang nasib orang “, ungkapnya.

” Hakim harus memperhatikan fakta-fakta persidangan. Hakim tidak bisa mengabaikan fakta-fakta di persidangan”, jelasnya.

” Jaksa bisa melihat hasil BAP, di pihak kejaksaan bisa evaluasi eliminasi artinya periksa kembali “, jelasnya.

Terkait adanya diduga satu orang lagi diburu yaitu orang yang melakukan pemukulan dengan menggunakan pot bunga, menurut Herman hal ini adalah sebagai pintu masuk untuk melacak tersangka lainnya . Dan banyak lagi instrumen lain yang bisa dilakukan penyidik”,

Saya menilai penyidik tidak memperhatikan bukti-bukti di TKP. ” Inikan kejadiannya di tempat terbuka bukan tertutup. Kan bisa melihat siapa-siapa pelakunya, siapa siapa saksinya, jam berapa pemukulan dengan pot bunga”, bebernya.

” Dalam video tersebutkan kelihatan jelas siapa siapa pelakunya. Kan bisa kelihatan dan di persidangan video-videonyakan bisa diputar ulang “, ujar Herman.

Kembali ke tersangka Rahmat Hidayat salah satu tersangka yang dibebaskan hakim menurut Herman, semua harus menghargai putusan hakim. ” Jangan sebaliknya yang tak bersalah dikatakan bersalah, yang bersalah dikatakan tak bersalah. ” Ini harus menjadi pintu masuk, harus menjadi perhatian yang serius karena putusan hakim tak bisa di intervensi “, jelasnya

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pihak Keluarga protes, 8 terdakwa kasus pengeroyokan almarhum Sigit Aditya, korban pengeroyokan oleh pelaku balap liar divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B hanya dijatuhi hukuman rata rata 7 tahun penjara. Pengacara Jelani Chisto, S.H., M.H tegaskan akan ajukan banding atas rendahnya vonis terhadap pelaku. Sementara 1 terdakwa dari 9 terdakwa bernama Rahmat Hidayat dinyatakan bebas oleh hakim karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Sigit Aditia.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B menyebutkan, ke 8 tersangka terbukti mengeroyok almarhum Sigit Aditya.Minggu, 26 Maret 2023 dini hari kemarin hingga menyebabkan meninggal dunia.

8 terdakwa kasus pengeroyokan almarhum Sigit Aditya, korban pengeroyokan oleh pelaku balap liar divonis hukuman tujuh tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni enam tahun penjara

Terlihat dari salah satu terdakwa pengeroyokan almarhum Sigit Aditya tertunduk saat mendengarkan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B saat membacakan vonis yang akan dijalankannya. Rabu, 30 Agustus 2023.

Dari pantauan media ini disaat sidang terlihat sejumlah dari kerabat, teman-teman dan ayah kandung Sigit Aditya datang ke Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B untuk mendengarkan vonis yang akan dijalankan para terdakwa pengeroyokan terhadap almarhum Sigit Aditya.

Paman dari almarhum Sigit Aditya, bernama Wanto, terlihat histeris mendengarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B. Putusan itu dinilainya terlalu rendah atas hukuman kepada pengeroyok almarhum Sigit Aditya.

Setelah selesai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B membacakan keputusan vonis kepada para terdakwa media ini mencoba mewawancarai langsung dari pendampingan hukum almarhum Sigit Aditya.

Terlihat Ketua Umum Front Borneo Internasional Investigasi (FBI), Jelani Chisto, S.H., M.H, sangat menyayangi sikap dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B membacakan keputusan vonis terlalu rendah dan tidak sesuai apa yang telah diperbuat oleh para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa seseorang yaitu almarhum Sigit Aditya.

Jelani Christo dan keluarga almarhum Sigit Aditya sangat geram melihat sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa tampilkan video-video yang viral pengeroyokan almarhum Sigit Aditya waktu di persidangan.

Jelani Christo dan keluarga almarhum Sigit Aditya kesal terhadap sikap dari kepolisian tidak bisa menangkap pelaku pengeroyokan almarhum Sigit Aditya yang menggunakan pot bunga saat menghantam bagian kepala belakang korban.

” Dan diduga ada kelalaian saat polres Singkawang salah tangkap pelaku pengeroyokan Sigit Aditia”, ungkapnya.

” Dari fakta persidangan salah satu tersangka di bebaskan majelis hakim karena tidak terbukti melakukan pengeroyokan Sigit Aditia “, pungkasnya.

Ketua Umum FBI Jelani Chisto, S.H., M.H, mengatakan saat penangkapan para terdakwa ini pasti menggunakan video-video yang viral pengeroyokan almarhum Sigit Aditya, kok saat jalannya dipersidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa tampilkan video-video yang telah kami berikan kepadanya. (buyung/renadli)

Views: 400
Tags: putusan
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

Laka Lalin Mobil VS Sepeda Motor di Jalan Trans Kalimantan, 5 Dirawat di RS Soedarso

Next Post

Ratusan Mahasiswa Baru Akademi Farmasi Yarsi Pontianak Ikuti PKKMB

Redaksi

Redaksi

Next Post

Ratusan Mahasiswa Baru Akademi Farmasi Yarsi Pontianak Ikuti PKKMB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Pengawasan Orang Asing Diperkuat, Imigrasi Pontianak Dukung Transformasi Kota sebagai Destinasi Eco Sport Tourism*

23 April 2026

*BPJN Kalimantan Barat Bangun Jalan Rp33 Miliar di Sintang, Akses dan Harapan Terbuka*

22 April 2026

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Pengawasan Orang Asing Diperkuat, Imigrasi Pontianak Dukung Transformasi Kota sebagai Destinasi Eco Sport Tourism*

23 April 2026

*BPJN Kalimantan Barat Bangun Jalan Rp33 Miliar di Sintang, Akses dan Harapan Terbuka*

22 April 2026

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar