Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Sosial

Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 28 Maret 2026

Redaksi by Redaksi
16 Maret 2026
in Berita Sosial, Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Breaking News, Hukum, Kemajuan Teknologi, Nasional, Tips & Hobi
0
17736522101454531513779813385010
5
VIEWS
ADVERTISEMENT

Aturan Baru Komdigi: YouTube hingga TikTok Haram bagi Anak di Bawah 16 Tahun

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan aturan tegas terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak. Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP TUNAS. Dengan langkah ini, Indonesia mencatatkan diri sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses digital bagi anak sesuai usia.

ADVERTISEMENT

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi generasi muda dari ancaman ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan media sosial.
“Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” ujar Meutya dalam unggahan Instagram resmi Komdigi.

Source: gambar animasi ilustrasi anak

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan dukungan nyata bagi para orang tua dalam menghadapi gempuran teknologi.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegas Meutya.

Aturan ini mencakup sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox. Platform-platform tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan psikologis dan keamanan anak jika tanpa pengawasan.

Komdigi memastikan proses penonaktifan akun milik anak-anak akan dilakukan secara bertahap. Meskipun menyadari potensi kebingungan di masyarakat pada masa awal implementasi, pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini adalah langkah penting di tengah kondisi darurat digital.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan tersebut,” jelas Meutya. (Renaldy)

#Komdigi #MediaSosial #PerlindunganAnak #AturanBaru2026 #MeutyaHafid #GenerasiDigital #IndonesiaEmas #CyberSafety #ParentingDigital #MedsosAnak

Views: 138
Tags: aturan Baru 2026AturanBaru2026Cyber SafetyCyberSafetyGenerasi DigitalGenerasiDigitalIndonesia emasIndonesiaEmasKomdigiMediaSosialMedsos AnakMedsosAnakMeutya HafidMeutyaHafidParenting DigitalParentingDigitalPerlindungan AnakPerlindunganAnak
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

Pangdam XII/Tpr Pimpin Press Release Penggagalan Penyelundupan 55,2 Kg Sabu di Perbatasan Sambas

Next Post

Harga Emas Antam 16 Maret 2026 Turun ke Rp 2.992.000 per Gram

Redaksi

Redaksi

[Administrator] Terimakasih telah berkunjung. 😊 Pontianak Metro Post: BREAKING NEWS. West Borneo

Next Post
17736538465986081703819323745900

Harga Emas Antam 16 Maret 2026 Turun ke Rp 2.992.000 per Gram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026

*Cukup Meriah: Alumni SMA Negeri 4 Pontianak Angkatan ’84 Gelar Halal Bihalal*

20 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026

*Alumni ’81 SMA Negeri 4 Pontianak Reuni dan Halal Bihalal di Kediaman Mas Rubeni di Jongkat*

20 April 2026

*Alumni SMAN 4 PTK Dapat Penghargaan PIN Emas Pendonor 100 Kali: Dedikasi Tanpa Henti, Mahfud Sidiq Bertekad Donor Darah Seumur Hidup*

20 April 2026

*Cukup Meriah: Alumni SMA Negeri 4 Pontianak Angkatan ’84 Gelar Halal Bihalal*

20 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar