TANGERANG – Kejaksaan Republik Indonesia terus memantapkan komitmennya dalam mengawal pembangunan desa melalui optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Dalam agenda rapat koordinasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tangerang yang digelar di Lemo Hotel, Banten, Jumat (13/3/2026), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Prof. Reda Manthovani, memberikan penegasan penting terkait fungsi program tersebut.
Jamintel menegaskan bahwa Program Jaga Desa tidak dirancang sebagai instrumen untuk mencari-cari kesalahan ataupun melakukan kriminalisasi terhadap aparatur desa. Sebaliknya, program ini hadir sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum serta rasa aman bagi para pengelola anggaran di tingkat desa.
“Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sama sekali tidak dirancang sebagai instrumen untuk mencari-cari kesalahan atau mengkriminalisasi aparatur desa. Program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara yang memberikan rasa aman kepada para pengelola anggaran di tingkat desa agar dapat bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Prof. Reda Manthovani dalam sambutannya.

Prof. Reda menjelaskan bahwa kejaksaan menjalankan fungsi preventif melalui pendampingan hukum yang melekat. Pendekatan ini bertujuan menekan potensi pelanggaran hukum yang sering kali muncul akibat kelalaian administrasi atau minimnya pemahaman terhadap regulasi.
“Program Jaga Desa memegang peran vital dalam menjaga perangkat desa agar tidak terjerumus dalam persoalan hukum sehingga pembangunan desa dapat berjalan tanpa hambatan,” tambah Jamintel.
Bupati Tangerang, Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si., menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kehadiran jaksa sebagai mitra konsultasi hukum sangat membantu pemerintah daerah dalam membangun tata kelola desa yang transparan dan akuntabel. Pendampingan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan diri para kepala desa dalam mengeksekusi program strategis demi kesejahteraan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernandeta Maria Elastiyani, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan ABPEDNAS. Kejati Banten membuka ruang komunikasi yang luas bagi perangkat desa yang membutuhkan konsultasi hukum demi menciptakan ekosistem pembangunan yang sehat di wilayah Banten.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus ABPEDNAS se-Kabupaten Tangerang dan menjadi wadah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan pemerintahan desa dalam mengawal anggaran secara profesional.
#JagaDesa #Jamintel #KejaksaanAgung #TataKelolaDesa #Hukum #KabupatenTangerang #KejatiBanten #PembangunanDesa #TransparansiAnggaran #BeritaTerkini












