Pontianak, Kamis 26 Februari 2026 – Pontianak Metro Post
Penasehat Hukum (PH) Poltak Silitonga, SH, MH selaku kuasa hukum Lie Cin FA alias Tony mendatangi Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk menanyakan perkembangan laporan kliennya terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang menyeret nama Edi Mustari, anggota DPRD Kabupaten Bengkayang dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).
Dalam keterangan persnya pada Kamis pagi (26/2), Poltak Silitonga mengapresiasi kinerja Kapolda Kalimantan Barat cq. Dirkrimum Polda Kalbar atas penetapan status tersangka terhadap Edi Mustari yang diumumkan pada 6 September 2024 lalu.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Kalbar yang telah menetapkan saudara Edi Mustari sebagai tersangka. Namun kami berharap agar Kapolda Kalbar cq. Dirkrimum segera melakukan penahanan,” ujar Poltak.
Menurut Poltak, kliennya yang memiliki kebun sawit seluas enam hektare di Desa Mandor Kec. Capkala Kab. Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat merasa terintimidasi dan mengalami trauma.
Dia menyebut, karena belum dilakukan penahanan, tersangka disebut masih kerap mendatangi dan membuat keributan di kebun milik korban.
“Klien saya menjadi trauma dan ketakutan. Beliau orang awam yang tidak mengerti hukum. Akibat tidak ditahannya tersangka, klien kami terus merasa terancam,” tegasnya.
Poltak menjelaskan, kasus dugaan pengrusakan tersebut telah dilaporkan sejak dua tahun lalu, namun baru menetapkan tersangka pada September 2024.
Dia menyayangkan hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, pihaknya juga meminta Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Bengkayang untuk menonaktifkan sementara tersangka dari keanggotaan dewan hingga proses hukum selesai.
Tak hanya itu, Poltak turut meminta perhatian Ketua Umum Partai GERINDRA sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto, agar memberikan sanksi tegas terhadap kader partai yang telah berstatus tersangka.
“Saya meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra untuk memberikan sanksi, bahkan pemecatan, terhadap anggota yang telah menyakiti hati masyarakat dengan dugaan tindak pidana ini,” ungkap Poltak.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh kepastian hukum bagi kliennya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka maupun dari DPRD Kabupaten Bengkayang terkait desakan tersebut.(*/red)













