Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Utama

*Kuasa Hukum Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Tegaskan Penghentian Perkara Berdasarkan Restorative Justice*

Redaksi Sabtu 20 Desember 2025

Redaksi by Redaksi
20 Desember 2025
in Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Breaking News
0
IMG 20251220 WA0232(1)
69
SHARES
69
VIEWS
ADVERTISEMENT

IMG 20251220 WA0232(1)

Pontianak – Jumat, 19 Desember 2025-Pontianak Metro Post

Rizal Karyansyah, selaku kuasa hukum Muda Mahendrawan sekaligus kuasa hukum mantan Direktur PDAM Uray Wisata, menyampaikan pernyataan resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (19/12/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam keterangannya, Rizal menegaskan bahwa penghentian perkara yang ditangani Polda Kalimantan Barat telah dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang sah, yakni Restorative Justice.

Rizal menjelaskan, dasar utama penghentian perkara tersebut adalah adanya perdamaian antara pelapor sekaligus korban dengan pihak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelapornya adalah Saudara Ewa Nirmawan, sementara pihak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka yakni Uray Wisata dan Muda Mahendrawan. Dalam proses hukum, telah terjadi kesepakatan perdamaian, dan seluruh hak serta tuntutan pelapor telah dipenuhi sepenuhnya,” ujar Rizal.

Nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara tersebut sebesar Rp1.585.000.000 (satu miliar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah).

Menurut Rizal, nilai tersebut telah dipenuhi dan dibayarkan oleh Uray Wisata berdasarkan kesepakatan para pihak pada 14 Agustus 2024.

“Atas dasar itulah kemudian disampaikan kepada Polda Kalbar bahwa para pihaknya telah berdamai. Selanjutnya, Restorative Justice diterbitkan, dan bersamaan dengan itu pelapor secara resmi mencabut laporan polisi,” jelasnya.

Dengan pencabutan laporan dan terpenuhinya mekanisme Restorative Justice, Polda Kalbar menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Namun demikian, Rizal mengungkapkan bahwa belakangan muncul pihak ketiga yang menyatakan tidak puas dengan penghentian perkara tersebut dan mengklaim diri sebagai korban, yakni Nataria, yang kemudian mengajukan permohonan praperadilan.

“Pertanyaan hukumnya jelas, apakah laporan polisi yang sudah dicabut masih bisa dilanjutkan? Jawabannya bisa, tetapi harus dengan laporan baru, bukan dengan laporan yang sudah dicabut. Dan itu tergantung apakah pihak tersebut benar-benar memiliki dasar hukum sebagai pelapor,” tegas Rizal.

Rizal juga menegaskan bahwa produk hukum yang telah diterbitkan Polda Kalbar tetap harus dihormati, begitu pula putusan pengadilan, namun kepastian hukum tidak boleh dikaburkan oleh klaim sepihak.

Dalam konferensi pers tersebut, Rizal juga menyoroti alat bukti yang diajukan dalam sidang praperadilan, khususnya pada agenda sidang 4.9, yang menurutnya hanya berupa fotokopi dokumen tanpa pernah ditunjukkan dokumen asli.

Bukti tersebut berupa fotokopi surat kuasa bertanggal 3 Desember 2021, yang diklaim memberi kuasa kepada Iwan Darmawan untuk membuat laporan polisi terhadap Muda Mahendrawan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

“Yang menjadi pertanyaan, mengapa Muda Mahendrawan yang dilaporkan? Padahal perjanjian awal dan kesepakatan kerja sama dibuat antara Iwan Darmawan secara pribadi dengan Uray Wisata, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PDAM,” ujar Rizal.

Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa setelah dilakukan klarifikasi, Iwan Darmawan secara tegas membantah pernah menandatangani atau memberikan surat kuasa tertanggal 3 Desember 2021 tersebut. Bahkan, Iwan Darmawan telah melaporkan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu ke Polda Kalbar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

“Keberadaan surat kuasa ini sangat krusial karena dapat mempengaruhi pertimbangan hakim praperadilan, terutama dalam menentukan siapa sebenarnya korban dalam perkara ini,” kata Rizal.

Menurutnya, secara yuridis, korban tetaplah Iwan Darmawan, karena ia adalah pelapor, pihak dalam perjanjian, dan pihak yang merasa dirugikan langsung.

“Tidak mungkin klien kami melakukan perdamaian dengan orang yang bukan pelapor. Kami juga mempertanyakan, apakah Nataria pernah diperiksa sebagai saksi korban oleh Polda Kalbar? Faktanya, tidak pernah,” tegas Rizal.

Rizal juga mengungkapkan adanya dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang disampaikan oleh saksi praperadilan bernama Elpita, yang diajukan oleh pemohon praperadilan.

Dalam putusan praperadilan, saksi Elpita tercatat memberikan 32 poin keterangan yang dinilai runut dan lengkap. Namun setelah dipelajari oleh pihak Uray Wisata, keterangan tersebut dinilai tidak sesuai fakta.

“Keterangan itu disampaikan di bawah sumpah menurut agama Islam. Jika tidak benar, maka ada indikasi pelanggaran Pasal 242 KUHP, yaitu memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan,” jelas Rizal.

Atas dasar itu, Uray Wisata telah membuat laporan polisi ke Polda Kalbar. Pada 28 November, Uray Wisata telah menjalani pemeriksaan di Subdit I Ditreskrimum Polda Kalbar, dengan menjawab 18 pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan.

Dalam kesempatan yang sama, Uray Wisata turut menyampaikan pernyataannya. Ia menegaskan bahwa perkara ini bermula dari perjanjian tertanggal 4 April 2013, dan tidak pernah melibatkan pihak lain.

“Dalam perjanjian itu, tidak ada siapa pun selain saya dan Iwan Darmawan. Tidak ada CP A, CP B, atau CP C. Hal ini sudah saya sampaikan berkali-kali,” ujar Uray.

Uray menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki hubungan hukum, komunikasi, atau perikatan dengan pihak lain selain Iwan Darmawan.

“Kalau ada yang mengklaim dirinya sebagai korban, korban dari mana? Saya tidak pernah bersentuhan dengan mereka,” tegasnya.

Uray juga mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian material dan non-material, karena kembali diberitakan sebagai tersangka, padahal ia telah membayar Rp1.585.000.000 sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan perkara.

“Saya tidak ingin perkara ini berlarut-larut dari tahun ke tahun. Faktanya, hampir tiga tahun tidak pernah benar-benar selesai karena terus muncul klaim korban baru,” ujarnya.

Uray kembali menegaskan bahwa pelapor sekaligus korban hanyalah satu orang, yakni Iwan Darmawan, dan hak-hak korban telah dipenuhi.

Rizal Karyansyah berharap Kapolda Kalimantan Barat dapat menindaklanjuti secara serius dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu di persidangan, agar tidak menimbulkan preseden buruk dan ketidakpastian hukum, terutama terhadap perkara yang sama yang diajukan pra-peradilan berulang kali.

“Ini sudah tiga kali praperadilan atas objek yang sama. Kami berharap publik dan penegak hukum dapat melihat perkara ini secara jernih dan objektif,” pungkasnya.(*/zir)

Views: 350
Tags: kuasa hukumMuda Mahendrawan
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

*Gagalkan Penyelundupan Dini Hari, Karantina Kalbar Amankan 705 Ekor Burung Ilegal*

Next Post

*Dukung Target Zero ODOL 2027, Jasa Raharja Hadir pada Sosialisasi dan Normalisasi Kendaraan ODOL di Jawa Timur*

Redaksi

Redaksi

Next Post
IMG 20251220 WA0148

*Dukung Target Zero ODOL 2027, Jasa Raharja Hadir pada Sosialisasi dan Normalisasi Kendaraan ODOL di Jawa Timur*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik Melalui Kemudahan Pembayaran Pajak*

18 April 2026

*Menjaga Persatuan Lewat Halal Bihalal Kawanua Kubu Raya*

18 April 2026

*UNU Kalbar, DEN dan Pertamina Gelar Seminar Nasional, Soroti Potensi Biomassa sebagai Masa Depan Energi Kalbar*

18 April 2026

*Zulmansyah Sekedang Berpulang, Aat Surya Safaat Kenang Kebaikan Almarhum*

18 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik Melalui Kemudahan Pembayaran Pajak*

18 April 2026

*Menjaga Persatuan Lewat Halal Bihalal Kawanua Kubu Raya*

18 April 2026

*UNU Kalbar, DEN dan Pertamina Gelar Seminar Nasional, Soroti Potensi Biomassa sebagai Masa Depan Energi Kalbar*

18 April 2026

*Zulmansyah Sekedang Berpulang, Aat Surya Safaat Kenang Kebaikan Almarhum*

18 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar