Medan, 5 November 2025 — Pontianak Metro Post
Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mengecam keras peristiwa kebakaran rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu pada Selasa, 4 November 2025.
Diketahui, Khamozaro merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara dugaan korupsi Topan Ginting, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, S.H., M.H., menilai peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa, mengingat posisi strategis korban sebagai aparat penegak hukum yang tengah menangani perkara besar dan sensitif.
“Kami dari SPASI mengecam keras tindakan pembakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu. Ini bukan hanya serangan terhadap pribadi seorang hakim, tetapi juga bentuk teror terhadap lembaga peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia,” tegas Jelani Christo dalam keterangan resminya, Rabu (5/11/2025).
SPASI mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan mengungkap apakah terdapat motif balas dendam atau intimidasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan oleh sang hakim.
“Kami meminta Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan turun langsung memastikan pelaku segera ditangkap. Jika ini berkaitan dengan kasus yang sedang disidangkan, maka ini merupakan ancaman serius bagi independensi hakim dan keadilan itu sendiri,” lanjut Jelani.
Selain mengecam keras peristiwa itu, SPASI juga menyerukan agar seluruh aparat penegak hukum, terutama hakim yang menangani perkara besar, mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
“Perlindungan terhadap hakim adalah bagian dari perlindungan terhadap hukum itu sendiri. Negara tidak boleh kalah dari ancaman teror dalam bentuk apa pun,” tutup Jelani Christo.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab pasti kebakaran tersebut.
Namun, sejumlah pihak menduga adanya indikasi kesengajaan, mengingat kebakaran terjadi secara mendadak pada tengah malam.
Peristiwa ini menambah daftar panjang ancaman dan intimidasi terhadap aparat hukum di Indonesia, yang seharusnya bekerja secara independen dan bebas dari tekanan pihak mana pun.(*/red)














