Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Pontianak

*Ahli Waris Heran Sertifikat SHM Berubah Jadi HGB atas Nama Dahlan Iskan: Ajukan Pemblokiran ke BPN Kubu Raya*

Redaksi Kamis 11 September 2025

Redaksi by Redaksi
11 September 2025
in Berita Pontianak, Berita Utama, Berita Viral Hari Ini
0
Img 20250911 wa0265
16
VIEWS
ADVERTISEMENT

Img 20250911 wa0265

Kubu Raya, 11 September 2025 — Pontianak Metro Post

Sengketa kepemilikan tanah seluas 16.100 meter persegi yang berlokasi di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, kembali memanas. Pihak ahli waris tanah tersebut mengaku heran atas perubahan status kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini tercatat atas nama mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

ADVERTISEMENT

Kuasa Ahli Waris, Rolando, menilai penerbitan Sertifikat HGB dengan NIB 14.14.000002003.0 yang diterbitkan tahun 2024 tidak sesuai prosedur. Sertifikat itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya, Erwin Rahman, melalui Keputusan Nomor 00010/HGB/BPN-61.00/VIII/2024 tertanggal 6 Agustus 2024, dan berlaku hingga 27 Agustus 2054.

“Penerbitan Sertifikat HGB ini jelas tidak sesuai prosedur, karenanya kami ajukan permohonan pemblokiran ke Kantor BPN Kubu Raya pada Selasa, 9 September 2025 kemarin,” ujar Rolando, Kamis (11/9).

Rolando menyebut bahwa tanah tersebut sebelumnya memiliki Sertifikat Hak Milik No. 5938/Sungai Raya atas nama Dahlan Iskan yang sudah dibatalkan. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum terbitnya HGB atas nama yang sama di atas bidang tanah yang sama.

Menurutnya, setelah pembatalan SHM tersebut, hak atas tanah seharusnya kembali kepada warkah asal berupa SURAT AKED Nomor Kebon 358 Tahun 1939, yang dikeluarkan oleh Moelti Raad Igama Kerajaan Pontianak.

Selain itu, ia mengungkap adanya kejanggalan karena tanah yang belum selesai status hukumnya justru telah dialihkan ke pihak ketiga, yakni pengembang Mal Living Plaza yang kini mulai melakukan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

Dalam mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada 9 September 2025 lalu, pihak Dahlan Iskan melalui Asisten I Setda Pemkab Kubu Raya disebut menawarkan “uang damai” sebesar Rp500 juta kepada ahli waris. “Ini justru menjadi salah satu bukti bahwa mereka berada dalam posisi lemah,” tegas Rolando.

Bukti Kuat dari Ahli Waris
Ahli waris mengklaim telah mengantongi lima alat bukti kuat untuk menempuh jalur hukum. Tiga di antaranya sudah diungkapkan kepada publik:
Pembatalan SHM No. 5938/Sungai Raya mengakibatkan kembalinya hak tanah ke warkah asal. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum penerbitan HGB baru atas nama Dahlan Iskan.

Pengalihan tanah kepada pihak ketiga (Mal Living) dilakukan tanpa menyelesaikan hak dan posisi hukum ahli waris sebagai pemilik asal.
Pemberian uang damai sebesar Rp500 juta dari pihak Dahlan Iskan dalam pertemuan resmi menunjukkan adanya pengakuan tersirat atas kelemahan posisi hukum.

“Sedangkan dua bukti lainnya akan kami sampaikan pada saat yang tepat,” ucap Rolando.
Berkas Pendukung Pemblokiran
Dalam permohonan pemblokiran HGB, pihak ahli waris menyertakan 11 dokumen pendukung, antara lain:
Fotokopi Surat Aked Nomor Kebon 358 tahun 1939
Fotokopi putusan pengadilan dari tahun 1979, 1982, dan 1989
Fotokopi SHM No. 25121 atas nama Daeng Sabirin (2004)
Surat Keterangan dari PTUN Pontianak (2014)
Surat Deputi Penanganan Sengketa BPN RI (2015)
Peta bidang tanah dan hasil pengukuran dari BPN Kubu Raya (2015)
Surat kuasa ahli waris (2022)
Jika tidak ditemukan solusi damai, ahli waris menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana. “Apabila tidak ada win-win solution, kami akan laporkan ke Polri sebagai tindak kejahatan,” tutup Rolando.(tim/red)

Views: 213

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Dahlan IskanJadi HGB
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

Skandal Penggelapan Dana Ratusan Juta Rupiah Hantam Server GTA Roleplay “Hopefully” Hingga Tutup Permanen

Next Post

*Kalbaco Bermain Api! Bea Cukai Kalbar Bidik Rokok Ilegal Tanpa Cukai*

Redaksi

Redaksi

Next Post
Img 20250913 wa0105

*Kalbaco Bermain Api! Bea Cukai Kalbar Bidik Rokok Ilegal Tanpa Cukai*

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Recommended

Imigrasi Pontianak Perkuat Pengawasan Humanis WNA, Sosialisasikan Aplikasi APOA di Golden Tulip

26 Mei 2026

Imigrasi Pontianak Perkuat Pengawasan Humanis WNA, Sosialisasikan Aplikasi APOA di Golden Tulip

26 Mei 2026

Imigrasi Pontianak Perkuat Pengawasan Humanis WNA, Sosialisasikan Aplikasi APOA di Golden Tulip

26 Mei 2026

Imigrasi Pontianak Perkuat Pengawasan Humanis WNA, Sosialisasikan Aplikasi APOA di Golden Tulip

26 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

Imigrasi Pontianak Perkuat Pengawasan Humanis WNA, Sosialisasikan Aplikasi APOA di Golden Tulip

26 Mei 2026

Imigrasi Pontianak Perkuat Pengawasan Humanis WNA, Sosialisasikan Aplikasi APOA di Golden Tulip

26 Mei 2026

Imigrasi Pontianak Perkuat Pengawasan Humanis WNA, Sosialisasikan Aplikasi APOA di Golden Tulip

26 Mei 2026

Imigrasi Pontianak Perkuat Pengawasan Humanis WNA, Sosialisasikan Aplikasi APOA di Golden Tulip

26 Mei 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu polda Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Follow Medsos: Pontianak Metro Post

%d
    Lewat ke baris perkakas
    • Tentang WordPress
      • WordPress.org
      • Dokumentasi
      • Belajar WordPress
      • Bantuan
      • Umpan balik
    • Masuk Log
    • Daftar