Pontianak – Pontianakmetropost.com
Seorang anak bawah lima tahun (balita) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat terinfeksi penyakit kelamin menular, yakni gonorhea atau sifilis. Diduga, korban yang masih berusia 4 tahun itu sebelumnya disetubuhi oleh pamannya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan membenarkan bahwa pihaknya sempat menangani dugaan persetubuhan ini.
“Korban berusia 4 tahun. Tindakan yang sudah kita lakukan hingga saat ini, yaitu memeriksa 11 orang saksi. Yang mana dua di antaranya, patut diduga sebagai pelaku,” kata Wawan, Rabu (30/7/2025).
Kedua terduga pelaku adalah DFA alias C dan AR alias A. C kata Wawan, adalah paman atau keluarga jauh dari korban. Sedangkan A merupakan abang tiri dari ayah korban.
Selain itu, lanjut Wawan, penyidik juga sudah memintai keterangan tiga ahli untuk mengungkap kasus ini, yakni ahli spesialis kulit dan kelamin, spesialis forensik, dan psikolog.
“Kemudian kita juga telah melakukan pemeriksaan lie detector atau uji kebohongan terhadap kedua terduga pelaku. Karena terduga pelaku tidak pernah mengakui perbuatannya,” jelas Wawan.
Sejak kasus ini dilaporkan 18 September 2024 hingga sekarang, kata Wawan, pihaknya belum menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. Pihaknya terus berupaya untuk mengungkap kasus ini dengan tuntas.
“Kita berupaya secepatnya kasus ini terungkap tuntas,” kata Wawan.
Kasus persetubuhan terhadap balita ini menjadi sorotan publik setelah ibu korban membuat surat terbuka untuk Presiden RI Prabowo Subianto. Ibu korban yang saat ini masih menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia terus mencari keadilan.(reni)













