Pontianak-Pontianakmetropost.com
17 Juni 2025 — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Pada Selasa sore (17/6/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar resmi menetapkan dan menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam, termasuk pengumpulan alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi. Dugaan kuat mengarah pada penyimpangan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam addendum kontrak.
Hasil audit fisik dari Ahli Bangunan Politeknik Negeri Manado mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam kuantitas, kualitas, fungsi, dan manfaat antara dokumen kontrak dan realisasi di lapangan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp8.095.293.709,48 (delapan miliar sembilan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan rupiah empat puluh delapan sen).
Enam tersangka yang ditetapkan yakni:
1. AH – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala UPBU Rahadi Oesman Ketapang;
2. ASD – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3. H – Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada selaku pelaksana utama;
4. BEP – Subkontraktor di lapangan;
5. AS – Pengawas lapangan tanpa kontrak resmi;
6. HJ – Pengawas lapangan tanpa kontrak resmi (wanita).
Kelima tersangka laki-laki langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Pontianak. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP untuk menghindari potensi pelarian, penghilangan barang bukti, maupun pengulangan tindak pidana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, SH., MH., melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan komitmen institusi untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum yang berjalan serta tidak menyebarkan spekulasi yang menyesatkan.
“Kami akan terus menginformasikan perkembangan penanganan perkara ini secara berkala kepada publik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Arianta.
(Reni)












