Pontianak Metro Post
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In
  • Otomotif
No Result
View All Result
Pontianak Metro Post
No Result
View All Result
Home Berita Pontianak

Bongkar! Oli Tak Bersegel di Gudang Kubu Raya Diduga Langgar UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen

Rabu 4 Juni 2025

Redaksi by Redaksi
4 Juni 2025
in Berita Pontianak, Berita Utama, Berita Viral Hari Ini, Breaking News, Daerah, Nasional
0
Img 20250604 wa0649
88
SHARES
88
VIEWS
ADVERTISEMENT

Img 20250604 wa0649Kubu Raya, Kalbar Pontianakmetropost.com

Dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi oli ilegal mencuat dari sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Estrajos, Ayani 2, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya yang menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga menyimpan oli palsu dan melakukan praktik penggantian segel kemasan produk.

Menurut narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, oli-oli yang disimpan di gudang tersebut patut dicurigai keasliannya. Ia menyebutkan bahwa kemasan dan segel pada botol oli diduga telah dimodifikasi, sehingga menimbulkan potensi penipuan terhadap konsumen.

ADVERTISEMENT

Img 20250604 wa0648“Segel-segel oli itu bukan asli pabrik. Kemasannya juga banyak yang tampak seperti sudah dibuka, lalu ditutup ulang,” ujarnya singkat.

Merespons informasi tersebut, tim media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi langsung pada Selasa (3/6). Di lokasi, awak media bertemu seorang penjaga gudang berinisial Riki. Saat ditanya terkait keberadaan oli ilegal, Riki membantah tudingan tersebut. Namun, ketika dokumentasi foto diambil untuk keperluan jurnalistik, ia secara tegas melarang pengambilan gambar.

“Tidak boleh dipoto. Tidak ada oli ilegal di sini,” kata Riki kepada wartawan.

Sikap tertutup tersebut justru menimbulkan tanda tanya, terutama karena tidak ada transparansi terkait jenis dan legalitas barang yang disimpan.

Upaya konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pengelola gudang berinisial H. Dalam keterangannya melalui aplikasi WhatsApp, pria yang disebut bernama Hengki itu juga membantah dugaan tersebut. Ia menyebut bahwa oli yang disimpan di gudang mereka telah melalui prosedur yang sesuai dengan standar operasional.

“Kami tidak menjual oli ilegal atau dari Malaysia. Semua oli yang masuk ke gudang kami sesuai dengan SOP yang berlaku,” tulis Hengki dalam pesan singkat.

Meski demikian, temuan awal di lapangan tetap menyisakan pertanyaan, terutama mengenai adanya larangan dokumentasi dan dugaan penggantian segel produk. Jika terbukti menyimpan atau mendistribusikan barang ilegal atau palsu, pihak pengelola gudang dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.

Jika oli yang disimpan terbukti palsu atau ilegal, maka tindakan tersebut dapat melanggar beberapa ketentuan pidana, di antaranya:

Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan label dan informasi produk. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyebut bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Apabila oli tersebut merupakan produk impor ilegal (misalnya dari Malaysia), maka pelaku usaha juga dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, tentang penyelundupan barang impor, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kubu Raya. Kasus ini membutuhkan perhatian serius mengingat potensi kerugian yang bisa ditimbulkan terhadap konsumen, kendaraan, dan distribusi pelumas di wilayah Kalimantan Barat.

Redaksi akan terus melakukan investigasi dan menelusuri lebih lanjut dugaan penyimpanan oli ilegal di lokasi tersebut, termasuk memastikan keaslian produk, izin edar, dan rantai distribusi barang.

Sumber: Warga sumber Terpercaya/Tim Investigasi
Red/Kalbar*

Views: 585
Tags: Kubu rayaoli illegal
Mau Pasang Iklan? Klik disini.
Previous Post

Pengamat: Tambang Emas Ilegal di Kalbar Menggila, Pemerintah Jangan Jadi Penonton !!

Next Post

*Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi, Warga desak, pelaku SPBU Rasau Jaya Ditindak tegas*

Redaksi

Redaksi

Next Post
Img 20250604 wa0441

*Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi, Warga desak, pelaku SPBU Rasau Jaya Ditindak tegas*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

*Pengawasan Orang Asing Diperkuat, Imigrasi Pontianak Dukung Transformasi Kota sebagai Destinasi Eco Sport Tourism*

23 April 2026

*BPJN Kalimantan Barat Bangun Jalan Rp33 Miliar di Sintang, Akses dan Harapan Terbuka*

22 April 2026

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

1 Januari 2024

KOPDAR Akbar SGB 2 ,Serta ULTAH SGB 2

12 Mei 2023
Pertemuan Kapolres dan AMP

Sebagian AMP Bali Mengutarakan Keluh kesah atas Demo AMP Yg selama ini terjadi

9 Mei 2023

Peresmian BBH Pontianak Buka Era Baru di Kubu Raya: Heboh Berkah, Peluang Income Meroket!🚀”

19 Desember 2023

Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

2

Ahli Waris Gugat Ke PTUN Minta Sertifikat yang Dikeluarkan BPN Landak Dibatalkan, Sidang Lapangan Berlangsung Lancar

1

Rendy Lesmana, SH Siap Maju Caleg DPRD Kalbar untuk Masyarakat Pontianak

1
Img 20240331 164004 6933625441909282089039.jpg

DPW BAIN HAM-RI dan HAMAS Kalbar Berkolaborasi Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Pengendara Motor

1

*Pengawasan Orang Asing Diperkuat, Imigrasi Pontianak Dukung Transformasi Kota sebagai Destinasi Eco Sport Tourism*

23 April 2026

*BPJN Kalimantan Barat Bangun Jalan Rp33 Miliar di Sintang, Akses dan Harapan Terbuka*

22 April 2026

*Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya*

22 April 2026

*LKPI Kalbar Dorong Solusi Nasional untuk Nelayan, Burhan: Hasil Diskusi Akan Dilaporkan ke Presiden*

21 April 2026
Currently Playing

About Us

Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Media Digital Online

Developer by.
WBDC - West Borneo Digital Creative

Company by.
PT. Pontianak Metro Post

Pontianak Metro Post

Categories

Tags

Action Adventure bank kalbar bengkayang bidhumaspoldakalbar caleg Console divhumaspolri DPRD edi kamtono eSport imigrasi pontianak Indonesia jasa raharja kalbar Kalimantan Barat kapolres Kapolresta Pontianak kejati kalbar klarifikasi Kodaeral XII Kubu raya Laki lsm maung masyarakat mempawah Open World Pemilu Polda Kalbar PoldaKalbar Polisi Politik Polresta Pontianak polripresisi Pontianak Pontianak Metro Post Pontianakmetropost.online ptpn ptpn I ptpn IV Pwi Racing SINGKAWANG Sport Strategy
  • Log In
  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDCBuy Instagram VerificationSMM Panel

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Katagori
    • Daerah
      • Polda Kalbar
    • Nasional
    • Lifestyle
      • Berita Sosial
      • Tips & Hobi
      • Toleransi Agama
  • Tentang
  • Regulasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Register
  • Log In

© 2023 West Borneo Digital Creative | WBDC

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar