Selasa, 27 Mei 2025 —Pontianak.Metro Post
Desa Tanjung Intan, Sungai Sekudum, Kecamatan Mentebah, kembali menjadi sorotan setelah mencuatnya isu praktik pertambangan tanpa izin (PETI) ilegal yang diduga melibatkan aparat desa.
Fenomena ini menunjukkan betapa mengakar dan sistemiknya praktik ilegal tersebut, yang tidak hanya dilakukan oleh individu, namun melibatkan struktur organisasi yang kompleks.
Menurut informasi yang diperoleh, pengurus PETI ilegal mencakup tokoh-tokoh seperti FR sebagai ketua, MG sebagai bendahara, dan MNS sebagai bendahara umum. Ketiganya diduga kuat bekerja sama dengan kepala desa untuk mengelola aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung selama beberapa waktu. Keterlibatan pihak-pihak ini memperlihatkan adanya kolusi yang terorganisir dan memanfaatkan kekuasaan demi keuntungan pribadi.
PETI, atau pertambangan tanpa izin, merupakan kegiatan yang melanggar hukum dan seringkali mengabaikan aspek keselamatan serta keberlanjutan lingkungan. Di Mentebah, aktivitas ini juga membawa dampak sosial yang serius. Laporan menyebutkan bahwa para pekerja diwajibkan menyetor antara 2 hingga 3 juta rupiah per bulan kepada pengurus, menciptakan kondisi eksploitasi yang sulit dihindari karena minimnya pilihan kerja di wilayah tersebut.
Dalam wawancara eksklusif dengan awak media, salah satu pekerja berinisial NS mengungkapkan adanya praktik pemerasan terselubung dan keuntungan besar yang diraup pengurus PETI. “Kami hanya mendapat upah pas-pasan, sementara mereka mengeruk keuntungan dari hasil tambang yang sebenarnya milik negara,” ujar NS.
Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan keterlibatan kepala desa dalam jaringan ini memperparah kondisi. Sebagai pemimpin lokal, seharusnya kepala desa menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Namun kenyataannya, ia diduga justru ikut menikmati hasil dari kegiatan ilegal ini. Hal ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum serta pengawasan terhadap aparatur pemerintah di tingkat desa.
Pemerintah pusat maupun daerah didesak untuk mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik PETI ilegal ini. Selain memperkuat penegakan hukum, perlu juga dilakukan edukasi dan penyediaan alternatif mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak tentang pentingnya transparansi, integritas, dan keadilan dalam tata kelola sumber daya alam. Tanpa tindakan nyata, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan akan terus merosot, dan kerusakan lingkungan serta ketimpangan sosial akan semakin dalam.(tim liputan)













