Sambas, 27 Februari 2025 – Pontianak Metro Post
Dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas terus menjadi sorotan.
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait untuk segera mengusut tuntas pelaku yang diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran dana PIP.
Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menyampaikan bahwa indikasi penyimpangan dalam program bantuan pendidikan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. “Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa ini yang telah viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dugaan pemotongan dana PIP tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pungutan liar (pungli) dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tegas Andri.
Menurutnya, PIP adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan berupa uang tunai bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin agar mereka dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah. Dana ini seharusnya diterima utuh oleh siswa tanpa ada pemotongan dari pihak mana pun.
“Bantuan pendidikan ini merupakan hak siswa dan tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan. Jika benar ada oknum yang melakukan pemotongan, maka itu adalah tindakan perampasan hak pelajar dan melawan hukum,” lanjutnya.
Persoalan ini semakin mengemuka setelah Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) bersama LSM MAUNG Kalbar menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas. DPRD telah menindaklanjuti permasalahan ini dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesuai dengan surat Nomor: 05/KomIV/DPRD/II/2025 tertanggal 21 Februari 2025.
Desakan Penyelidikan dan Audit Eksternal
Andri Mayudi menegaskan bahwa pihaknya meminta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi, serta instansi terkait lainnya, untuk menjaga transparansi dalam penyaluran.(buyung)














